HEADLINE

Klaim Program Karawang Sehat Dihapus

TEMPURAN, RAKA– Pencabutan provider BPJS Kesehatan terhadap RS swasta dan klinik, mungkin hanya berdampak bagi beberapa rumah sakit saja. Tapi, efek dari kebijakan itu, klaim program Karawang Sehat oleh BPJS ikut dihapus di semua rumah sakit yang sudah kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS. Hal itu tertuang dalam surat BPJS Nomor 166 10/VII.2/1218 tertanggal 28 Desember 2018 lalu, dimana warga miskin yang tidak dan belum dicover jaminan apapun, tidak akan menerima lagi surat rekomendasi Dinas Sosial sebagai syarat pendaftaran peserta PBPU beserta anggota keluarganya.


Ketua Forum TKSK Kabupaten Karawang, Leo Fitriana mengatakan, ada yang lebih parah dari sebatas pencabutan provider BPJS dari RS dan klinik swasta, yaitu klaim program Karawang Sehat dihapus seperti premi BPJS. Sehingga, mulai 2019 ini, warga yang miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan apapun, tidak ada rekomendasi BPJS langsung aktif.


Seperti diketahui, sebut Leo, di tahun 2018 masyarakat miskin yang belum tercover dalam program BPJS Kesehatan (PBI Pusat) dan program Karawang Sehat dari kabupaten, dilakukan penjaminan melalui program Karawang Sehat diluar kuota dengan cara pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, kemudian di verifikasi dan validasi oleh TKSK dan rekomendasi Dinsos, baru kemudian diajukan untuk mendapatkan penjaminan klaim dari APBD melalui program Karawang Sehat atau rekomendasi ke BPJS untuk langsung aktif kepesertaannya.
Tapi di tahun ini, keluh Leo, sistem klaim ditiadakan karena merujuk ke peraturan BPJS yang baru. Jika provider RS swasta dicabut itu adalah yang kerjasama dengan BPJS dan hanya belasan saja, maka bagi gakin ini berlaku di semua rumah sakit yang kerjasama dengan Dinkes dan BPJS. “2019 ini, warga yang miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan apapun, tidak ada rekom BPJS langsung aktif, parah bukan?” tanyanya.
TKSK Kecamatan Tempuran ini menambahkan, kendala di lapangan adalah masih banyak masyarakat miskin yang belum mempunyai jaminan kesehatan baik dari pusat maupun daerah, dan ketika sakit maka secara otomatis tidak bisa dijamin karena sistem program Karawang Sehat sekarang pakai sistem premi. Sebab, edaran BPJS itu jelas bahwa tidak berlakunya SKTM yang biasa dilakukan para PSM. Atas dasar itu, sambung Leo, Forum TKSK Kabupaten Karawang berencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang, kaitan masalah ini pada Senin (7/12) ini. “Kita akan buka forum berdialog dalam RDP bersama Komisi IV, bahas persoalan ini,” tandasnya.


Sementara itu, meski sejumlah RS swasta dan klinik berhenti bekerjasama dengan BPJS, pasien bisa maksimalkan keberadaan RSUD. Pasalnya, rumah sakit ini tetap melayani pasien BPJS.

“Sampai saat ini , kami tetap beri pelayanan BPJS, hanya saja ada proses prosedur yang mesti ditempuh oleh masyarakat yang berobat dengan gunakan fasilitas itu,” kata Kepala Humas dan Promkes RSUD Karawang H. Ruhimin. SH, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon,. Minggu (6/1) siang.

Dia menegaskan, pihak BPJS dan RSUD Karawang berencana membuat kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) agar pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan BPJS bisa dijalankan dengan baik.

Diterangkan oleh Ruhimin, kini kerjasama itu akan berbentuk usulan dari rumah sakit. Lalu usulan itu di buat kesepahaman dan mulai di implementasi. Bahkan, kini BPJS pun memfasilitasi agar memudahkan, apa saja konsep usulan yang diajukan RSUD.

“Semua Memorandum of Understanding itu tinggal ditandatangani oleh pihak BPJS dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang, mudah-mudahan di bulan Januari 2019, semua itu beres ,” ucapnya.

Di beberkan Ruhimin, bahwa sebelumnya, proses pengobatan jika ke rumah sakit tipe B , maka pasien harus terlebih awal mendapatkan rujukan dari rumah sakit tipe C dan D , lalu pasien bisa langsung berobat ke rumah sakit tipe B.
“Kami tetap melakukan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada semua masyarakat, baik umum dan BPJS dan tidak perlu khawatir dengan rumor penolakan itu, di kami tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya.(rud/yfn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button