Jangan Asal Posting di Medsos
PURWASARI, RAKA – Kapolsek Purwasari Iptu Marsad meminta kepada warga untuk tetap waspada dalam menggunakan kecanggihan smartphone, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan hukum.
Dia mengatakan, beberapa tahun lalu di Kabupaten Karawang sempat diramaikan dengan penangkapan tiga ibu rumah tangga karena melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. “Bahkan berita ini sempat jadi berita nasional karena menjadi perhatian bagi semua warga, apalagi kejadiannya itu saat bulan Ramadan kalo ngga salah,” ucapnya kapada Radar Karawang, Jumat (21/8)
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 45 UU ITE, siapa saja yang melakukan pencemaran atau penghinaan nama baik dengan cara disengaja maka akan terancam sanksi kurungan paling lama enam tahun.”Kita bisa bayangkan, betapa ruginya kita. Selain dosa pastinya kita juga akan kena hukuman kalau kita melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang,” tambahnya.
Dengan kejadian tersebut, pihaknya menghimbau kepada warga khususnya di wilayah Purwasari untuk tetap waspada dalam menggunakan smartphone, tentunya hal itu agar dapat meminimalisir terjadinya pertentangan hukum.”Kalau sudah terjadi maka kita selaku penegak hukum akan menjalankan tugas kita, untuk itu saya mohon kepada warga untuk tidak menyebarkan yang tidak-tidak di media sosial, kita gunakan media sosial ini sebaik mungkin,” akunya.
Masih dikatakannya, warga juga jangan terlalu memperlihatkan kemewahan hidupnya terutama saat berkendara dengan menggunakan perhiasan berlebihan, hal itu dapat memicu terjadinya tindak pidana.”Karena sering terjadi penjambretan, selain rawan kehilangan harta tentunya itu dapat membahayakan keselamatan kita apalagi saat menggunakan motor, pokoknya beberapa hal ini akan terus saya ingatkan kepada warga. Agar kemudian bisa menekan angka terjadinya tindak pidana atau kejahatan kejahatan lainnya,” pungkasnya. (mal)