KPU Hanya Cetak 10 APK untuk Tiap Parpol
KLARI, RAKA – Sepanjang jalan arteri Klari terutama yang terdapat pepohonan masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang. padahal pemasangan tersebut merupakan pelanggaran.
KPU Karawang sendiri saat ini masih menunggu APK resmi yang tengah diproses oleh KPU Jawa Barat. Untuk yang dicetah hanya 10 APK untuk masing-masing parpol yang ikut pemilu. “Iyah itu pelanggaran, kami masih menunggu APK resmi yang masih di proses di KPU Jabar,” ujar Ketua KPU Karawang Miftah Farid, baru-baru ini.
Ia menyampaikan, alur pencetakan APK resmi sendiri adalah, partai politik mengirimkan desain APK ke KPU, kemudian KPU Karawang mengirim desain itu ke KPU Jabar. Dengan demikian tidak ada sedikitpun perubahan desain yang dilakukan oleh KPU. “Sebelumnyakan parpol sudah dikasih tahu, syarat APKnya seperti apa, termasuk ukurannya,” ujarnya.
Ia menyampaikan, jumlah APK resmi yang akan dicetak oleh KPU hanya 10 buah dari tiap parpol. Itu akan dipasang di sejumlah titik yang sudah disepakati di wilayah Karawang. “Untuk titik-titik pemasangannya sudah ditentukan. Kalau diluar itu (titik yang ditentukan) tidak boleh,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan jumlah titik yang ditentukan itu atas rekom dari pemerintah daerah (pemda) Karawang, namun kemudian dibahas oleh KPU dan Bawaslu. “Jadi memang sudah hasil musyawarah,” ujarnya.
Disinggung mengenai maraknya APK yang tidak dipasang di titik yang semestinya, ia menyampaikan, berkaitan dengan hal itu adalah domain dari Satpol PP atas rekomendasi dari Bawaslu. “Kalau penertiban APK liar, itu tugas Satpol PP atas rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Ia berharap, agar tidak menimbulkan polemik din lapangan, seharusnya memang dinas instansi terkait melakukan penertiban. Berkaitan dengan pelangaran perda K3 berarti menjadi domain Satpol PP, dan jika berkaitan dengan kendaraan umum berarti domain Dinas Perhubungan. “Yang dipasang di pohon itu melanggar K3, sebenarnya bukan hanya APK yah semua spanduk, termasuk spanduk produk. Kalau yang diangkot itu kewenangan Dishub,” pungkasnya. (zie)