Suara DPR RI Dihitung Ulang
KLARI, RAKA – Proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54 Desa Duren, Kecamatan Klari dihitung ulang. Ini dilakukan karena ada kesalahan memasukan suara yang seharusnya untuk caleg dimasukan ke suara partai.
Eha Julaeha, pengawas TPS 54 Perumahan Puri Kosambi, mengatakan, pada saat penghitungan kertas suara DPR RI, terdapat dua coblosan, yaitu coblosan pada partai dan caleg, menurut aturan seharusnya suara tersebut masuk pada suara caleg. Tapi ada salah satu saksi yang protes dan meminta agar dimasukan ke suara partai kemudian petugas memasukan ke suara partai. “Ya sebenarnya masuk pada suara caleg, kalau ada dua coblosan sama partai,” aku Julaeha, kepada Radar Karawang, Rabu (17/4).
Ia menuturkan, namun pada saat penghitungan dimulai, ada beberapa saksi yang bersikeras mengatakan bahwa jika ada kertas suara terdapat dua coblosan, maka dimasukkan pada suara partai. “Tadi ada beberapa saksi yang bersikeras untuk dimasukkan pada suara partai,” tuturnya.
Bahkan para saksi tersebut membentak dan menyalahkan Eha, saat ia hendak menjelaskan berdasarkan aturan yang sudah tertera. “Saya juga kaget tadi dia marah-marah nyudutin saya dan memaksa untuk dimasukkan pada suara caleg,” paparnya.
Sehingga para petugas KPPS melanjutkan dan memasukkan suara tersebut ke suara caleg. “Ya ujung-ujungnya dimasukkan pada suara caleg sama petugas KPPS,” terangnya.
Ketua KPPS TPS 54 mengungkapkan, penghitungan suara akan diulang lagi, sehingga sesuai dengan aturan. “Ya kita akan hitung ulang lagi karena tidak sesuai aturan, untuk suara yang lainya sudah betul, cuma kertas suara DPR RI saja,” pungkasnya. (cr3)