Warga Minta Bansara
PURWASARI, RAKA – Permintaan bantuan sarana keagamaan (bansara) sering disampaikan warga kepada anggota dewan. Namun sayangnya anggota dewan juga mengaku tidak bisa memperjuangkan semua sarana keagamaan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang. Pasalnya yang hanya lembaga yang berbadan hukum yang bisa menerima bantuan. “Syaratnya harus berbadan hukum, baru bisa mendapat bantuan dari pemerintah daerah,” kata anggota DPRD Karawang Saepudin Permana, belum lama ini.
Sementara mayoritas warga yang mengusulkan adalah masjid, musala dan majelistaklim yang belum memiliki badan hukum. Oleh karenanya saat ini setiap dewan tengah berjuang untuk bisa mendorong permohonan tersebut. “Tapi kami sedang upayakan agar bisa mendapat bantuan meski tidak berbadan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku karena beberapa tahun lalu terdapat temuan BPK terkait bantuan sarana keagamaan. Baahkan ada beberapa tempat ibadah yang mendapatkan bantuan tidak membuat surat pertanggungjawaban. “Pernah jadi temuan BPK, makanya memang jadi selektif,” ujarnya.
Sementara bagi warga selalu merasa kesulitan untuk membuatkan proposal pengajuan termasuk untuk melengkapi badan hukum. Terlebih, bagi musala dan majelistaklim yang ada di pedalaman. “Kalau warga sulit untuk bisa buat proposal pengajuan, apalagi soal badan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, anggaran bansara dulu dialokasikan melalui Kesra, namun untuk tahun 2019 masih dibicarakan akan diposkan melalui apa. Maka bagaimanapun hasilnya, ia tetap berkomitmen untuk bisa memperjuangkan keinginan masyarakat. “Apapun yang diinginkan masyarakat ini akan kami perjuangkan. Kalau urusan hasil kami belum bisa pastikan,” ujarnya.
Sementara Ustadz Ahmad warga Perum Panorama Indah, Desa Purwasari, mempertanyakan bagaimana teknis untuk bisa mengajukan bantuan sarana keagamaan. Karena memang banyak warga yang bertanya persoalan tersebut termasuk tempat sarana keagamaan yang ia kelola. “Kalau aspirasi untuk bansara boleh tidak, terus bagaimana teknisnya,” tanyanya.
Sebagai tokoh agama ia mengaku sangat kesulitan untuk bisa mengakses anggaran yang ada di pemerintah daerah. Sementara terkadang banyak pembangunan sarana keagamaan yang membutuhkan bantuan. “Ini harus menjadi perhatian juga untuk pak dewan, harus diperjuangkan,” pungkasnya. (zie)