Komisi 3 DPRD Karawang Sidak PT Plasindo
PURWASARI, RAKA – Pabrik PT Plasindo Lestari disidak komisi 3 DPRD Karawang dan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. Hal itu dilakukan atas adanya laporan masyarakat terkait indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk mencuatnya konflik yang memicu aksi massa besar-besaran.
“Hari ini kita sudah melakukan inpeksi ke beberapa titik di pabrik ini, termasuk tempat-tempat produksinya,” ujar Ketua Komisi 3 DPRD Karawang, Elievia Kharissiana, usai sidak, Rabu (26/12).
Dari hasil pantauan langsung, kata dia, ditemukan beberapa hal yang dijadikannya rekomendasi untuk diperbaiki oleh pihak perusahaan. Salah satunya ditemukan adanya penyimpanan batubara yang rusak. “Kita rekomendasikan itu, sekaligus juga minta laporan periodik dari DLHK,” tambah Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Karawang, Dedi Rustandi.
Belum dijelaskan secara rinci apa hasil sidak yang dilakukan Komisi 3 DPRD dan DLHK Karawang. Dedi mengungkapkan, hasil sidak baru akan disampaikan Kamis (27/12). “Kita akan rapat internal dulu. Ada beberapa temuan dan yang akan kita jadikan rekomendasi. Besok (hari ini) hasilnya kita sampaikan,” katanya.
Sementara itu, pihak PT Plasindo Lestari Samuel menyatakan, pihaknya sudah melaksanakan aturan dan regulasi dengan benar. Terlebih mengenai pembuangan limbah hasil produksi dari pabriknya. “Dalam proses produksi, tidak ada limbah cair yang kami hasilkan. Adapun laporan dari masyarakat, yang sempat ramai di media sosial, terkait adanya limbah cair di saluran air, itu bukan dari kami. Tapi kiriman dari tempat lain,” ujarnya.
Sementara di luar, tim dari KPLHI Karawang tepatnya di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, ditemukan tumpukan sampah plastik bekas produksi pabrik kemasan yang menggunung.
Pihak KPLHI Karawang menyatakan akan melayangkan somasi kepada PT Plasindo. “Harusnya, PT Plasindo melakukan pengawasan terkait limbah bekas produksinya ini. Ya, pengelolaan limbah sampah dilakukan kepada pihak ketiga. Tapi bukan berarti lepas begitu saja,” ucap Boris Sinaga, Advokat KPLHI Karawang.
Ia juga mengatakan, tempat pembakaran dan pembuangan limbah tersebut keberadaannya diduga ilegal. “Ini liar, bukan TPA. Harusnya limbah ini dibuang ke TPA. Disini jelas ada penyimpangan,” katanya.
Seorang pria setengah baya, Iwik, yang ditemui di lokasi tersebut mengaku, kalau gunungan samlah plastik yang akan dibakar itu, diduga milik PT Plasindo Lestari. Kata dia, sampah itu dikelola oleh perusahaannya untuk kemudian dimusnahkan. “Prosesnya, dari PT Plasindo limbah ini kita ambil, kemudian dibawa ke gudang milik Pak Ocen di Dusun 2 Sadang, Purwasari. Kemudian dipilah, lalu dibawa kesini untuk dimusnahkan,” ujar Iwik seraya menyampaikan aktivitas itu sudah dilakukan sejak delapan bulan lalu. (zie)