
radarkarawang.id – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dukung penuh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital yang rencananya berlangsung pada 28 Desember 2025. Proses demokrasi ini akan digelar di sembilan desa di wilayah Karawang sebagai percontohan penerapan teknologi.
Ketua Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri, menyatakan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengadopsi sistem digital dalam Pilkades merupakan sebuah inovasi yang konstruktif. Menurutnya, kebijakan ini sangat sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang wajib diterapkan pada seluruh lini pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
“Kami di Komisi I DPRD Karawang tentu sangat mendukung pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik ini,” ujar Saepudin pada Selasa (4/11).
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem ini merupakan bagian penting dari transformasi digital dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di desa. Menurut Saepudin, penggunaan sistem elektronik atau e-voting tidak hanya sekadar mengikuti perkembangan zaman. Sistem ini diharapkan menjadi terobosan signifikan untuk meningkatkan efisiensi proses penghitungan suara serta meminimalisasi potensi kecurangan atau manipulasi hasil yang mungkin terjadi dalam metode pemilihan konvensional.
Penerapan teknologi digital dalam Pilkades juga membawa misi edukasi penting bagi masyarakat desa. Proses ini melatih warga untuk familiar dengan mekanisme pemilihan modern yang menjamin kecepatan dan keakuratan data. Edukasi ini penting untuk menumbuhkan kesadaran digital dan memperkuat keyakinan publik terhadap legitimasi hasil pemilihan.
Meskipun memberikan dukungan, Komisi I mendorong Pemkab Karawang agar mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades secara matang dan komprehensif. Persiapan ini mencakup aspek teknis infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia panitia, dan validitas data pemilih.
Saepudin meminta Pemkab Karawang untuk benar-benar memastikan bahwa semua tahapan persiapan dilakukan dengan cermat dan baik. Ia menekankan bahwa keberhasilan Pilkades digital di Karawang akan menjadi preseden dan model yang dapat dicontoh oleh daerah-daerah lain di Jawa Barat dan Indonesia secara umum. Saepudin mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkades harus tetap berpegangan teguh pada aturan dan regulasi yang berlaku. Prinsip legalitas menjadi dasar utama agar hasil pemilihan tidak cacat hukum dan dapat dipertanggungjawabkan di mata masyarakat.
Saepudin secara eksplisit menegaskan bahwa keberadaan lebih dari satu bakal calon kepala desa adalah syarat konstitutif yang harus dipenuhi agar pemilihan dapat dilangsungkan. Aturan ini bertujuan menjaga nilai-nilai kompetisi dan memberikan opsi pilihan yang riil bagi warga desa. Ia menjelaskan bahwa apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat hanya satu, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pilkades harus ditunda pelaksanaannya.
“Kita menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat agar pelaksanaan tetap sesuai ketentuan,” tegasnya, menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan regulasi nasional.
Selain itu, Saepudin berharap semua elemen yang terlibat, mulai dari panitia penyelenggara, perangkat daerah, hingga aparat keamanan, dapat menjalankan perannya dengan profesionalisme, netralitas, dan tanggung jawab. Netralitas menjadi kunci untuk menjamin proses berjalan adil dan bebas dari intervensi politik. (uty)



