
Acep Jamhuri
KARAWANG, RAKA – Pemda Karawang mulai mempersiapkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai insutruksi Gubernur Jawa Barat. Anggaran untuk kompensasi bagi masyarakat juga sudah disiapkan.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menuturkan, PSBB yang akan diberlakukan di Karawang ialah usulan dari Gubernur Jawa Barat pada saat melakukan video conference (vicon) bersama para bupati dan walikota di Jawa Barat. Pada saat vicon tersebut, gubernur menanyakan dan meminta pendapat dari para bupati terkait usulan pemberlakuan PSBB di setiap kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat. Di Jawa Barat sudah ada 10 kabupaten yang di PSBB, ada 17 kabupaten lagi yang belum melaksanakan. “Jadi PSBB itu Gubernur yang mengusulkan bukan Pemda Karawang,” kata Cellica, kepada Radar Karawang, Kamis (30/4).
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, PSBB akan diberlakukan di semua kecamatan yang ada di Karawang dan pemda juga akan menyediakan kompensasi untuk masyarakat selama diberlakukan PSBB. “Untuk kompensasi ada lah nanti disesuaikan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Asda 2 Setda Karawang Samsuri menjelaskan, persiapan pemberlakuan PSBB di Karawang, Pemda Karawang mensosialisasikan kepada masing-masing kecamatan untuk melakukan penyiapan di lapangan, agar tidak kaget saat PSBB mulai diterapkan. Pemberlakukan di Karawang juga tetap menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan. “Hari Rabu depan itu dengan perhitungan setelah gubernur mengusulkan, tiga hari ada keputusan dari Kementerian Kesehatan dan kita di daerah melakukan koordinasi dengan semua stakeholder,” jelasnya.
Samsuri juga menuturkan, pemda sudah memiliki gambaran kekuatan anggaran untuk mengantisipasi selama kegiatan PSBB. Jika anggaran dirasa kurang, Bupati Karawang akan melakukan langkah dengan melibatkan pihak lain yang saat ini sudah memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19. “Yang sekarang bantu ini bantu itu, selama PSBB fokus aja untuk memberikan bantuan kebutuhan pokok masyarakat. Anggarannya lebih dari jumlah refocusing yang kemarin Rp100,8 miliar. Tapi untuk jumlah pastinya bisa ditanyakan ke BPKAD,” terangnya.
Terpisah, Juru bicara tim gugus tugas percepatan penangan penyebaran Covid-19 Karawang dr. Fitra Hergyana mengatakan ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Karawang terkait PSBB. Diantaranya pembatasan pelaksaanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya. Aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum dan kegiatan sosial budaya dan transportasi.
Beberapa kegiatan usaha dan pekerjaan yang masih mendapatkan pengecualian adalah kantor instansi pemerintahan, BUMD/BUMN, pelaku usaha makanan, minuman, energi, telekomunikasi, keuangan, teknologi, kontruksi, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan yang bergereak pada sector kebencanaan atau sosial. “Masih sedang kami kaji secara matang. Termasuk soal jaringan pengaman sosial atau bantuan bagi masyrakat. Bantuan ini diharapkan bisa membantu masyarakat Karawang yang kesulitan akibat pandemi ini,” pungkasnya. (nce)