Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk
KARAWANG, RAKA – Warga Karawang harus benar-benar ekstra hati-hati dan teliti jika memegang uang kertas Rp100 ribu. Pasalnya, baru-baru ini kepolisian menciduk komplotan pengedar uang palsu. Penangkapan berhasil dilakukan dengan melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. “Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).
Andri menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka A dan K pada tanggal 20 September 2022 terkait kasus uang palsu di Karawang. Setelah dilakukan pendalaman, pada 3 Oktober 2022 ditemukan satu tersangka lain berinisial FM. “Menangkap satu orang tersangka berinisial FM pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat,” ujarnya. Menurutnya, FM merupakan residivis uang palsu pada 2018 sesuai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, sebanyak 8 lembar uang palsu setengah jadi, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu sebanyak 50 lembar, handphone, KTP, dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya. “Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu,” ungkap Andri.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan kasus peredaran upal tersebut pertama kali terbongkar lewat penangkapan tersangka A dan K pada Selasa (20/9) lalu. “Penangkapan tersangka A dan K terkait kasus uang palsu di Karawang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10).
Lewat penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka FM di wilayah Mangga Dua, Jakarta Barat, pada Senin (3/10) kemarin.
Nurul mengatakan dalam penangkapan tersebut penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti seperti 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, upal setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar, “Bahan pita uang palsu 50 lembar, handphone, KTP dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya,” tuturnya.
Kendati demikian, Nurul belum menjelaskan secara rinci peran dari FM dalam sindikat peredaran upal tersebut. Hanya saja, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui FM merupakan residivis kasus serupa. Lebih lanjut, Nurul mengatakan saat ini FM tengah diperiksa intensif guna mendalami kasus sindikat peredaran uang palsu tersebut. “Masih proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (psn/cn/kp)