Purwakarta

Pengawasan Minuman Beralkohol Diperketat

PURWAKARTA, RAKA – Peredaran menuman beralkohol di Purwakarta semakin diperketat. Hal itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Permendag No 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Langkah ini untuk mengantisipasi adanya penjualan minuman beralkohol (minol) di berbagai tempat dengan jenis dan klasifikasi golongan yang berbeda tanpa mengantongi izin penjualan resmi seperti Izin Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB),” terang Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, DKUPP, Wita Gusrianita, saat melakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta, Rabu (6/3) malam.

Ia mengaku akan lebih aktif lagi dalam pengawas, kalau memang ada yang tidak memiliki izin maka akan langsung koordinasikan dengan Tim Terpadu pengawasan minuman beralkohol yang memiliki wewenang dalam mengambil tindakan selanjutnya. Oleh karenanya, pihaknya terus mensosialisasikan agar pedagang minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku. “Kurangnya pengawasan terhadap beredarnya minuman beralkohol tentunya menimbulkan permasalahan sosial tersendiri di masyarakat. Sehingga perlu adanya pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait,” katanya.

Ia menambahkan, penjual harus memenuhi ketentuan dan peraturan dalam tata cara menjual atau mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purwakarta, baik itu hotel, restoran, atau pun bar. Tidak diperjualbelikan secara bebas. “Dan jangan pernah menjual kepada orang yang usianya di bawah 21 tahun dan dekat dengan lokasi kegiatan pendidikan. Jangan merusak generasi muda,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button