Purwakarta

Konsultasi Cukup Lewat e-Perda

PERESMIAN APLIKASI BARU: Peluncuran e-Perda dilakukan secara virtual, Senin 19/4). Aplikasi tersebut nantinya akan menjadi sarana konsultasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Terurtama dalam perancangan pembuatan peraturan daerah agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada di atasnya.

Kemendagri Luncurkan Aplikasi Baru

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengikuti peluncuran aplikasi e-Perda yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Aplikasi e-Perda merupakan wadah konsultasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait perancangan peraturan daerah (Perda).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menilai hadirnya e-Perda sebagai satu inovasi penting di Indonesia. “Dalam prinsipnya kita sangat mendukung dan berterima kasih, dengan adanya aplikasi e-Perda, akan lebih memudahkan pekerjaan kita sehari-hari,” ujarnya ditemui mengikuti launching e-Perda, secara virtual, belum lama ini.

Dia menjelaskan, tujuan dari hadirnya aplikasi e-Perda yakni guna memproses penentuan pembentukan perundang-undangan yang ada di daerah agar lebih efektif, efisien dan terintegrasi dengan Pemerintah Pusat. “Dengan adanya e-Perda ini diharapkan kedepannya tidak ada Perda yang tumpang tindih,” ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. “e-Perda hadir untuk melakukan segala hal, agar kita bisa menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otda untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah.
“e-Perda ini juga salah satu bentuk dari jawaban kami, untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih murah. Kami berharap ke depan mudah-mudahan kolaboratif governance yang kita coba galang ke depan, akan bisa kita aplikasikan dengan baik,” ujar Kamal. (gan)

Related Articles

Back to top button