HEADLINEKARAWANG

Kontribusi Pasar Johar Dinilai Minim

KARAWANG, RAKA – Pengelola Pasar Johar, kembali menaikan retribusi untuk para pedagang dari Rp 10 ribu menjadi Rp 13 ribu ditambah Rp 1000 untuk sumbangan hari besar nasional dan hari besar Islam serta dana sosial. Namun, kenaikan retribusi tersebut dinilai tidak berkontribusi besar pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang masih dalami adanya kenaikan retribusi di Pasar Johar kepada pedagang, karena kenaikan tersebut dilakukan hampir tiap tahun. “Pasar Johar tahun kemarin mengadukan kenaikan, tahun sekarang pun melakukan kenaikan, tapi ada gak retribusinya kepada pemda,” tanya anggota DPRD Karawang Komisi II Natala Sumedha, kepada Radar Karawang.

Menurut politisi PDIP ini, kenaikan retribusi belum perlu dilakukan, apalagi pasar saat ini masih dalam penataan. Keuntungan yang didapatkan oleh pedagang juga perlu diperhitungkan. “Bukan sekonyong-konyong tidak menaikan PAD-nya, tapi harus dipikirkan juga pedagangnya juga, bisa dapatkan keuntungan atau tidak di Pasar Johar itu,” katanya.

Kata Natala, pihaknya belum lakukan tindakan, sebab baru hanya mendengar keluhan dari masyarakat. “Kita informasikan kepada fraksi kita belum lakukan tindakan apakah kita nanti akan seperti apa? Mau sidak kah atau panggil disperindag kami ingin pastikan dulu, ketika pasar naikan tarif dia juga alasan dari Pemda Karawang, itu yang sedang kami kaji,” terangnya.

Lanjut Natala, DPRD hanya ingin tahu dengan adanya kenaikan tersebut, apakah ada kenaikan PAD ke pemkab atau tidak, karena selama ini PAD dari pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selalu tidak maksimal. “Sebelum pada bulan February 8 ribu, kemudian setelah bulan February naik menjadi 10.

Sekarang naik lagi 14 sampai 15. Besok mulai naik itu info yang saya dapat dari para pedagang di sana (pasar Johar),” katanya.

Kasi Pengelola Pendapatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Dudy Roskandy menyampaikan, jika dengan adanya kenaikan retribusi di Pasar Johar tersebut, hal itu menjadi kewenangan dari pengelola pasar sendiri. “Itukan kewenangan pihak pengelola, itukan dari hasil kesepakatan pengelola dengan pedagang. Itu murni dari mereka. Tidak ada peningkatan untuk kontribusi. Kontribusinya sudah ada di perjanjian kerjasama (PKS),” ujarnya.

Dari kesepakatan dulu dengan pedagang, dalam kontribusi PKS dalam waktu satu tahun pengelola pasar berkewajiban membayar Rp 775 juta pertahun. “Biasanya tercapai tahun kemarin saja yang tidak tercapai, alasannya ada pembangunan, tahun kemarin Rp80 jutaan,” tuturnya.

Sementara itu, pengelola Pasar Johar PT SENjaya RejekiMas Novit Muhendar mengaku, dasar dari penarikan retribusi tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Karawang No 5112/4719/Huk tentanggal 30 Desember 2011 tentang pelimpahan pengelolaan Pasar Johar Karawang. “Kita tidak ada masalah. Kita menyesuaikan tarif retrisbusi dengan dasar kita surat keputusan bupati jika pengelola tentang Pasar Johar, jadi hak prerogratif jadi hak perusahaan,” katanya.

Masalah retribusi ini, lanjut Novit, sudah menjadi kewenangan perusahaan, jadi tanpa dikonfirmasikan lagi kepada pemda karena pengelola yang punya otoritas. “PAD kita bayar tapi kita kondisinya kondisional. Karena di sini ada yang tidak bayar ada juga yang setengah harga bayarnya ekonomi lagi lemah,” kata Novit.

Ditambahkannya, Pasar Johar menaikan retribusi yang dulunya hanya Rp 10 ribu sekarang menjadi Rp 13 ribu, namun yang ditulisan dalam surat edaran 14 ribu. Di pasar tidak jadi persoalan bagi yang paham. “Padahal itu 1.000 nya buat acara Rajaban dan lainnya. Kita sudah komunikasikan dengan asosiasi pedagang, itu bukan ranah kita. Retribusi ada kenaikan iya, tapi hanya 3000 saja,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button