HEADLINE

Kursi DPR Masih Bisa Bertambah

PURWAKARTA, RAKA – Wacana penambahan kursi DPRD Purwakarta masih terus bergulir.
Meski sempat membuat pesimis sejumlah politisi karena kursi DPRD tidak akan bertambah, namun Bawaslu Purwakarta masih yakin kursi DPRD periode yang akan datang akan bertambah lima. Dari 45 menjadi 50 kursi.
Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos menyebut, kursi DPRD masih bisa bertambah dengan catatan jika ada ketentuan dari KPU yang menyebut jumlah penduduk Purwakarta sudah di atas 1 juta.
Harapan para politisi belakangan pupus, bersamaan adanya SK KPU RI No 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten, Kecamatan dan Penduduk sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Di dalamnya disebutkan, jumlah penduduk Purwakarta sebanyak 984.303 jiwa. Alhasil, ketika jumlahnya kurang 1 juta, maka kursi DPRD tetap 45.
Agar harapan penambahan kursi ini terwujud, lanjut Binos, harus segera dilakukan rapat koordinasi oleh KPU dengan para pihak terkait kepastian jumlah penduduk di Purwakarta saat ini.
Mengingat, jika melihat surat Disdukcatpil Purwakarta 3 Februari 2022, jumlah penduduk Purwakarta pada akhir 2021 sudah mencapai 1.001.338 jiwa. Artinya jumlah tersebut sudah memenuhi syarat penambahan kursi.
Tidak cukup itu, Disdukcapil juga harus melakukan update data tersebut ke Kemendagri yang selanjutnya jadi bahan suplai data ke KPU RI.
“Diharapkan, jika tahapan pemetaan dapil dan penetapan jumlah kursi dimulai, KPU RI kembali mengeluarkan surat terbaru tentang jumlah penduduk, khususnya penduduk Purwakarta yang akan dijadikan patokan dalam penetapan jumlah kursi DPRD. Jadi, ini harus kerjasama semua pihak. Mumpung masih ada waktu,” ujarnya, usai mengikuti sosialisasi pendaftaran partai politik di kantor KPU Purwakarta, Jl Flamboyan, Sabtu (30/7) pekan lalu. (gan)

Related Articles

Back to top button