HEADLINEKarawang

Konvoi, Orasi, Pulang

Mogok Kerja Tiga Hari Tolak Omnibus Law

KARAWANG, RAKA- Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI menimbulkan berbagai aksi penolakan buruh Karawang. Senin (6/10) pagi sejumlah buruh di Kawasan International Industri Karawang (KIIC) melakukan mogok kerja di depan gerbang perusahaan masing-masing. Meski demikian sebagian buruh lainnya memilih tetap bekerja.

Aksi penolakan buruh atas disahkannya undang-undang Cipta Kerja juga terjadi di depan Kantor Pemda Karawang. Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Karawang melakukan unjuk rasa pada pukul 13.30 WIB. Sejumlah aktivis aksi kamisan Karawang juga nampak hadir dalam unjuk rasa ini.

Sejak awal kedatangan puluhan massa buruh di depan kantor Pemda Karawang tidak ada ketegangan antara pengunjuk rasa dengan aparatur kepolisian. Unjuk rasa ini sekadar diisi dengan orasi di atas mobil secara bergantian perwakilan setiap serikat pekerja perusahaan. Sementara itu sebagian massa unjuk rasa nampak dengan santai duduk-duduk di badan jalan mendengarkan orasi yang disampaikan. Sebagian massa lainnya juga nampak duduk berteduh di bawah pepohonan taman di depan Kantor Pemda Karawang.

Orasi terhenti tepat saat terdengan azan Asar sekitar pukul 14.42 WIB. Tak lama kemudian massa membubarkan diri meninggalkan gerbang kantor bupati, tidak ada tuntutan kepada pemda atau DPRD. Aksi unjuk rasa para buruh berjalan kondusif, aparat kepolisian nampaknya tak terlalu menguras banyak tenaga untuk mengawal jalannya unjuk rasa siang itu.

Perwakilan buruh perempuan turut berorasi dalam unjuk rasa ini. Mereka menyoroti hilangnya hak-hak buruh perempuan jika undang-undang omnibus law cilaka tetap diberlakukan. Sejumlah hak buruh perempuan tersebut menurut mereka diantaranya ialah hak cuti haid dan hak cuti melahirkan.

Koordinator Lapangan Jakaria menyampaikan dari segi ketenagaketjaan omnibus law ini akan menghilangkan banyak hak para buruh. Ia mengatakan regulasi terkait pengaturan upah, status kerja, hak buruh perempuan, dan tunjangan dalam undang-undang ini akan merugikan kaum buruh. “Tanggal 6 dan tanggal 7 kita akan melakukan aksi di tingkat daerah atau wilayah, tanggal 8 kita akan berangkat menuju Jakarta ke gedung DPR,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Jokowi dapat lebih peduli dan mempertimbangkan nasib para buruh dan membatalkan omnibus law cipta kerja. “Presiden punya kewenangan untuk membatalkan agar omnibus law tidak diterapkan di Indonesia,” singkatnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang Fadludin Damanhuri dalam surat resminya menyarankan agar seluruh buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protocol kesehatan Covid-19. Ia juga mengingatkan jika ketentuan tersebut dilanggar akan ada sanksi yang dapat dijatuhkan kepada buruh sesuai peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sebab itu ia mengimbau agar para buruh agar tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional.

Kepada Radar Karawang Fadludin menyampaikan perancangan omnibus law oleh pemerintah pusat yang juga melibatkan Kadin Indonesia tentunya memiliki rujukan tertentu untuk membuat suatu aturan. Omnibus law ini tidak serta merta menghapus atau mengganti peraturan yang ada. Ia mengatakan, isu yang beredar di masyarakat perihal kekhawatiran hilangnya sejumlah hak pekerja adalah tidak benar. “Ada beberaoa poin yang disebutkan teman-teman, itu tidak betul, bukan suatu yang harus dikhawatirkan,” terangnya.

Ia menjekaskan omnibus law ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyerapan tenaga kerja. Dengan disahkannya omnibus law dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di atas 6%. Hal ini sebab dalam omnibus law yang salah satunya isinya adalah undang-undang cipta kerja mempermudah regulasi para investor untuk menanam modal di Indonesia.

Ia mencontohkan, Jawa Barat saat ini tengah mengupayakan dibukanya kawasan industri baru di beberapa kota seperti Subang, Indramayu, Cirebon, dan Majalengka. Untuk mengundang para investor baik dalam negeri maupun luar negeri, akan diberi kemudahan perizinan. “Bahkan sewa tanahnya saja itu 10 tahun free, coba bayangkan, pemerintah ini kan harus diapresiasi, kalau terjadi investasi yang banyak khususnya di Jawa Barat, minimal masalah (penyerepan) tenaga kerja ini akan teratasi,” paparnya.

Fadludin menambahkan di Karawang saja terdapat sekitar 38.000 anak lulusan SMA sederajat setiap tahunnya. Hanya sekitar 20% yang melanjutkan kependidikan tinggi sedangkan sisanya tentu mencari kerja. Mereka harus berkompetensi bukan hanya dengan dengan lulusan di Karawang melainkan juga dari luar daerah. Omnibus law ini adalah sikap yang diambil pemerintah untuk mengatasi meningkatnya angka pencari kerja. “Mati kita berpikit secara bijak, karena pemerintah akan melakukan yang terbaik buat masyarakatnya, buat rakyatnya, yang dilakukan pemerintah itu untuk kebersamaan,” pungkasnya. (din)

Related Articles

Back to top button