Uncategorized

Korban Kecelakaan Dapat Santunan Jasa Raharja

KARAWANG, RAKA – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di Jalan Tamelang Purwasari, pada Minggu (15/05) mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Pasca terjadinya kecelakaan tragis yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 10 korban lainnya mengalami luka berat dan ringan, Jasa Raharja Perwakilan Karawang segera berkoordinasi dengan Polres Karawang dan rumah sakit guna melakukan pendataan korban. Petugas Jasa Raharja juga melakukan survey guna memastikan ahli waris korban. Untuk ahli waris korban atas nama Ricky Riyanto, Ermalia Murniyanti, dan Budi Hartono yang berdomisili di luar Karawang, Jasa Raharja Karawang telah berkoordinasi dengan kantor Jasa Raharja terdekat untuk melakukan proses pembayaran santunan yaitu Jasa Raharja Purwakarta, Magelang, dan Jogjakarta.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan, segenap jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang atas peristiwa kecelakaan tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang. Semua korban dalam kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja. “Tujuh korban meninggal dunia terdiri dari 4 korban merupakan warga Karawang, 1 korban warga Purwakarta, 1 korban warga Magelang dan seorang korban lainnya adalah warga Yogyakarta, seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam,” tutur Rivan.
Sementara bagi korban luka-luka, kata Rivan, sesaat setelah terjadi kecelakaan telah diterbitkan surat jaminan sehingga seluruh biaya pengobatan korban luka-luka dijamin Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 Juta. Langkah itu dilakukan petugas Jasa Raharja untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan
kepada masyarakat yang tertimpa musibah.
Dikatakan Rivan, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah dengan nominal Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. “Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017,” ujarnya.
Menurutnya, santunan ini diberikan kepada para korban mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut, akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Belajar dari kasus yang sudah terjadi ini Jasa Raharja akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang lebih efisien sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button