Korban PHK akan Dilatih Jamsostek
LAYANI PESERTA: Petugas BP Jamsostek Karawang sedang melayani peserta.
KARAWANG, RAKA – Putus hubungan kerja (PHK) tentunya menjadi momok menyeramkan bagi para pekerja, apalagi jika skill yang dimiliki hanya itu-itu saja.
Namun ketakutan itu tidak akan terjadi pada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, sebab tak lama lagi BP Jamostek akan meluncurkan program Vokasi Indonesia Bekerja untuk meningkatkan keahlian bagi mereka yang mengalami PHK.
Kepala BP Jamsostek Cabang Karawang Novias Dewo Santoso mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Karawang untuk mensukseskan program teranyar ini. Para peserta nantinya akan dilatih oleh para instruktur yang punya sertifikasi di bidangnya. “Jadi pelatihan ini dilaksanakan di BLK (Karawang), untuk pelatihannya antara lain pelatihan las SMAW, AC split, manufaktur, teknik otomotif, garmen apparel, dan teknologi informasi,” paparnya saat ditemui di kantornya, Kamis (14/11).
Hadirnya program ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan di Indonesia khususnya Karawang, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. “Gratis, asalkan dia komitmen dan disiplin untuk mengikuti pelatihan, nantinya pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan skill yang lebih lagi, sehingga peluang untuk mendapat pekerjaan baru terbuka lebar,” tuturnya.
Sejauh ini, jumlah pendaftar program Vokasi Indonesia Bekerja baru mencapai 100 peserta dari total kuota 300 peserta yang disediakan. Masih banyak kesempatan bagi masyarakat Karawang untuk mengikuti program ini. Calon peserta tinggal mendatangi kantor BP Jamsostek Karawang di Jalan Surotokunto Nomor 38, Desa Adiarasa Timur, Kecamatan Karawang Timur, untuk mendaftar. Bagi mereka yang telah memiliki akun BPJSTKU dapat mendaftar secara mandiri melalui aplikasi. Caranya, login di http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian pilih menu “vokasi”. Selanjutnya isi setiap kolom dalam form pendaftaran setelah itu pilih ikon “daftar”.
Adapun syarat yang mesti diperhatikan oleh para calon peserta program ini tentunya merupakan pekerja yang mengalami PHK berstatus sebagai WNI, peserta penerima upah dengan NIK valid (diutamakan ikut program JHT), minimal masa iuran 12 bulan dengan upah yang dilaporkan UMK terendah di Indonesia, Usia maksimal 40 tahun saat mendaftar, tidak terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, masa non Aktif minimal 1 bulan dan maksimal 24 bulan, belum klaim JHT, dan bersedia mengikuti ketentuan pelatihan vokasi BP Jamsostek. “Silakan datang ke sini (kantor BPJamsostek) untuk mendaftar, dalam pelatihan nanti mereka ditangani langsung oleh instruktur yang bukan kaleng-keleng.” pungkasnya. (cr5)