HEADLINE

Korupsi BTT Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

PURWAKARTA, RAKA – Korupsi dana bantuan tak terduga atau BTT bagi karyawan yang terkena pemberhentian hubungan kerja di Kabupaten Purwakarta akibat dampak pandemi Covid-19, merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi BTT di Dinas Sosial P3A Purwakarta. Mereka adalah mantan Kadisnakertrans Purwakarta Titov Firman Hidayat, mantan Kadinsos P4A Purwakarta Asep Surya Komara dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta Asep Gunawan.
“BTT pagu anggaran 2020 itu sebesar Rp2,02 miliar. Namun para tersangka membuat negara rugi Rp1.849.300.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie saat dihubungi, baru-baru ini.
Bantuan tersebut seyogyanya akan dibagikan kepada 1.000 orang penerima, tapi yang tepat sasaran hanya 87 orang. Sementara sebanyak 913 orang bantuan yang diterimanya tidak sesuai surat keputusan. Dari 1.000 orang penerima yang telah ditentukan, hanya menerima Rp1,8 juta. Padahal seharusnya masing-masing mendapat Rp2 juta. “Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200.000,” jelasnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023, setelah jaksa memeriksa sekitar 800 orang saksi. Mereka dijerat Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman terberatnya tercantum pada Pasal 2 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Secara terpisah, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan berharap tak ada lagi tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. “Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya,” ujarnya.
Bagi dia yang baru diangkat menjadi Pj Bupati Purwakarta, kasus tersebut menjadi pelajaran dan peringatan, termasuk bagi pegawai lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Pihaknya juga tidak ingin persoalan serupa terjadi lagi di Kabupaten Purwakarta.
Soal salah satu tersangka yang masih aktif sebagai ASN di Pemkab Purwakarta, Benni mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan sesuai proses hukum yang tengah dijalani yang bersangkutan. “Dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mendukung proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. “Yang pasti, kami mendukung dan menghormati jalannya proses pengakan hukum yang berlangsung agar cepat selesai,” tandasnya.
Ketiga tersangka telah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, pada Kamis (21/9) lalu. (rkp)

Related Articles

Back to top button