- DPRD: Kekumuhan Masalah Klasik
KARAWANG, RAKA – Persoalan lingkungan di Karawang belum teratasi dengan baik. Tahun ini saja, ada 1,7 hektare daerah kumuh yang belum tuntas di atasi. Padahal, Karawang salah satu tujuan investor.
Deden Dedi Tardiyo, asisten koordinator Kotaku Karawang mengatakan, untuk mengentaskan permasalahan kumuh di Karawang. Perlu dibuatkan regulasi agar penanganan masalah tersebut bisa terlaksana dengan baik. “Kemarin juga kita usulkan kepada dewan yang hadir agar dibuatkan perda untuk tujuh indikator kumuh,” ucapnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang Acep Suyatna mengatakan, untuk mengatasi kekumuhan di Karawang bukan hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga implementasi dari regulasi tersebut. “Kalau pun regulasinya sudah ada semua, tapi tidak dijalankan itu kan percuma. Regulasi itu tidak akan efektif jika tidak diimplementasikan dalam bentuk kinerja nyata,” kata Acep, kepada Radar Karawang, Jumat (12/7).
Saat ini, kata Acep, dari tujuh indikator kumuh seperti yang disampaikan Kotaku beberapa waktu lalu, DPRD sudah membuat enam perda. Artinya sudah sebagian besar regulasi yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah kekumuhan sudah ada. “Hanya perda terkait ketersediaan air bersih saja yang belum ada. Sisanya, terkait jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, keteraturan bangunan dan pengelolaan sampah sudah ada,” katanya.
Menurutnya, kekumuhan memang merupakan masalah klasik di Karawang. Namun, sejauh mana pemerintah daerah melakukan upaya untuk menciptakan Karawang bebas kumuh, itu masih menjadi pertanyaan besar. “Kami juga mempertanyakan, pemkab punya gak sih data titik-titik kekumuhan di Karawang? Apa saja yang sudah dilakukan? Bagaimana pelaksanaannya? Itu semua pemkab yang bisa menjawabnya, karena dalam mengimplementasikan semua perda terkait indikator kumuh ini menjadi tanggung jawab pemkab,” ungkapnya.
Masih dikatakan Acep, dalam melaksanakan apa yang menjadi amanah perda, tentunya dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. “Nah, kita sudah punya enam perda yang berkaitan dalam mengatasi kekumuhan. Perbupnya sudah ada belum? Karena tanpa itu, tidak mungkin amanah perda ini bisa dilaksanakan dengan efektif. Untuk perbup silahkan konfirmasi ke bagian hukum,” ucapnya.
Sementara, Neneng Junengsih, kabag Hukum Pemda Karawang mengatakan, selama ia menjabat sebagai kabag hukum sudah ada sembilan perda dan itu semua sudah diperbupkan. Untuk perda yang lain, itu akan dibahas dan menunggu usulan sesuai leading sektor masing-masing. “Nanti hari Senin sekalian nomornya di register,” kata Neneng.(nce)