KPK Langsung Ajukan Banding
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
BANDUNG, RAKA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Gazalba Saleh dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun, dia sangat menyesalkan majelis hakim mementahkan seluruh bukti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Dia mengatakan, pihaknya akan segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh hingga membawanya pada proses persidangan.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tegas Ali.
Gazalba Saleh sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Gazalba Saleh disebut Jaksa menerima uang senilai SGD20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Penerimaan uang itu dalam rangka mempengaruhi putusan Gazalba, agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Gazalba oleh Jaksa dituntut melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jpc)