
PURWAKARTA, RAKA – Meski seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ), fakta lain justru mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan pejabat masih belum menuntaskan kewajiban administrasi secara penuh.
Berdasarkan data resmi e-LHKPN per Kamis, 26 Maret 2026, dari total 469 wajib lapor di Kabupaten Purwakarta, tidak ada lagi pejabat yang absen melapor. Namun, sebanyak 70 pejabat masih terjebak dalam status antrian, lantaran dokumen yang belum lengkap.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kepatuhan pelaporan hanya sebatas formalitas?
Dari seluruh unit kerja, kelompok kecamatan menjadi penyumbang terbesar ketidaklengkapan data. Dari 212 pejabat yang wajib lapor, tercatat: 28 belum melengkapi dokumen, 25 masih dalam antrian verifikasi dan hanya 159 yang dinyatakan lengkap.
Angka ini menunjukkan bahwa persoalan administrasi bukan kasus kecil, melainkan cukup masif di level wilayah.
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) juga mencatat angka ketidaklengkapan yang cukup mencolok: Inspektorat: 6 belum lengkap, 1 antrian, Sekretariat Daerah: 6 belum lengkap, DPMPTSP: 3 belum lengkap, 1 antrian, DPPKB dan Dishub: masing-masing 3 belum lengkap, Diskominfo: 3 belum lengkap, 1 antrian. Bahkan, ada pula unit kerja dengan laporan yang masih tertahan seluruhnya dalam proses, seperti LKM Mekar Asih dan Perumda Gapura Tirta Rahayu yang belum memiliki laporan berstatus lengkap.
Fenomena ini memperlihatkan perbedaan signifikan antara “sudah melapor” dan “laporan lengkap”. Secara administratif, pelaporan memang telah 100 persen. Namun secara substansi, masih banyak pejabat yang belum memenuhi standar verifikasi KPK.
Dalam konteks transparansi dan pencegahan korupsi, kelengkapan dokumen LHKPN menjadi krusial. Tanpa data yang valid dan lengkap, fungsi pengawasan menjadi tidak maksimal.
Kondisi ini berpotensi menjadi sorotan publik, terlebih LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong integritas penyelenggara negara.
KPK sendiri selama ini menekankan bahwa kepatuhan bukan hanya soal mengirim laporan, tetapi memastikan seluruh data yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat diverifikasi.
Jika tidak segera dituntaskan, “antrian” ini bisa menjadi indikator lemahnya disiplin administratif di kalangan pejabat daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta, situasi ini menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa dianggap sepele. Perlu dorongan serius agar seluruh pejabat segera menyelesaikan kelengkapan dokumen, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Sebab pada akhirnya, transparansi bukan hanya soal angka pelaporan, melainkan soal kepercayaan publik yang dipertaruhkan. (yat)



