KPP Pratama Karawang Utara Kenalkan e-SPT Pajak
PENYULUHAN APLIKASI ELEKTRONIK SPT: Tim penyuluh KPP Pratama Karawang Utara memberikan penjelasan soal elektronik SPT kepada 32 bendahara dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
KARAWANG, RAKA – KPP Pratama Karawang Utara memberikan penyuluhan kepada 32 bendahara dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (13/1) dan Kamis (21/1). Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di Kampus Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer sebelum memasuki ruangan dan menjaga jarak.
Materi yang disampaikan dalam penyuluhan adalah tata cara menggunakan aplikasi elektronik Surat Pemberitahuan Tahunan (e-SPT) PPh 21, e-SPT PPh 4(2), e-SPT PPh 22 dan e-SPT PPN PUT dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan SPT Masa Bendahara Pemerintah.
Salah satu tim penyuluh menjelaskan, SPT PPh 21 berfokus pada pajak penghasilan yang dipotong dari wajib pajak dengan status pegawai atau karyawan. SPT PPh 4(2) bagi Bendahara pemerintah berkaitan dengan kegiatan sewa menyewa tanah dan bangunan, serta penjualan tanah dan/atau bangunan. SPT PPh 22 berkaitan dengan pemungutan pajak atas kegiatan pengadaan barang oleh bendahara pemerintah dan SPT PPN PUT berkaitan dengan hampir seluruh kegiatan bendahara yang merupakan objek PPN.
“Penggunaan e-SPT PPh pada umumnya diawali dengan instalasi aplikasi di perangkat laptop atau komputer, kemudian dilanjutkan dengan pengisian data NPWP dan data instansi. Setelah itu pengisian bukti potong pajak untuk ESPT PPh 22 dan PPh 4 (2) atau pengisian faktur pajak untuk ESPT PPN PUT,” jelas Kukuh Wahyu Nugroho.
“Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan SPT Masa, pengisian SSP atau NTPN pembayaran pajak dan diakhiri dengan pembuatan CSV. CSV kemudian dilaporkan dengan cara diupload di DJP online, atau dikirimkan dalam bentuk softcopy ke KPP Pratama Karawang Utara,” tambahnya.
Tim Penyuluh berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, para bendahara pemerintah akan semakin mahir dalam melakukan kewajiban perpajakan, sehingga turut meningkatkan kepatuhan pelaporan dan penerimaan pajak secara nasional. KPP Pratama Karawang Utara juga mengimbau para ASN melalui dinas dan bendahara Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. (psn)