HEADLINE

KPU: Bawaslu tak Dibatasi Awasi Verifikasi

PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta menanggapi soal adanya pembatasan waktu pengawasan yang tertuang dalam surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023 tentang Tatib Pengunjung Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg yang dikeluarkan, Senin (29/5) lalu.
Dalam surat Keputusan KPU Purwakarta salah satu poin tertulis pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk 15 menit.
Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman membenarkan adanya SK Tatib tersebut. Tatib tersebut bagian dari internal KPU Purwakarta dalam rangka untuk menertibkan pengunjung, untuk menjaga konsentrasi operator bagian dari pelayanan. Namun, kata Ikhsan, memang ada salah satu poin yang salah karena menyebutkan Bawaslu termasuk pengunjung. Padahal Bawaslu itu bukan pengunjung melainkan pengawas. “Ini saya meluruskan, ada hal yang misunderstanding, segera kita keluarkan SK perubahan,” kata Ikhsan saat ditemui di KPU Purwakarta, Rabu (31/5).
Ikhsan memastikan tidak ada batasan waktu untuk Bawaslu Purwakarta melakukan pengawasan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg di KPU Purwakarta. Bawaslu memiliki tugas pengawasan melekat (waskat) dari setiap tahapan yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017. “Silakan Bawaslu melakukan pengawasan karena pengawasannya melekat. Jadi tidak ada batasan waktu,” tegas Ikhsan.
Ikhsan mengungkapkan, dirinya secara langsung juga sudah menjelaskan kepada Ketua Bawaslu Purwakarta terkait salah satu poin yang menyebutkan bahwa Bawaslu adalah pengunjung. Itu terjadi karena adanya human error saat staf KPU Purwakarta menterjemahkan hasil rapat. Ia pun memastikan tidak ada unsur niat maupun kesengajaan yang dibuat ataupun dilakukan staf KPU Purwakarta dalam hal ini. “Tidak ada yang perlu disalahkan, yang pasti ini terjadi karena human error,” ucap Ikhsan. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button