HEADLINEKarawang

KPU Catat Ada 1.395 Pemilih Tambahan

KARAWANG, RAKA – Jelang pemungutan suara pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 1.395 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb terbanyak tersebar di lima kecamatan. “Ada 5 kecamatan yang jumlah pemilih pindah memilih masuk ke wilayahnya cukup besar, yang pertama Telukjambe Timur 394, Klari 187, Kotabaru 136, Karawang Timur 134, dan Karawang Barat 131,” kata komisioner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra, kepada Radar Karawang, Kamis (21/3).

Ikhsan menuturkan, untuk masyarakat yang diperbolehkan melakukan pindah memilih itu sudah diatur dalam Pasal 36 ayat 3 PKPU 37 tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan, seseorang boleh pindah memilih dengan beberapa alasan, diantaranya menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar menempuh pendidikan menegah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. “Pasal 210 ayat 1 UU 7 tahun 2017 mengatur bahwa pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” ucapnya.

Dijelaskannya, DPTb ada dua kategori, DPTb masuk dan DPTb keluar. DPTb masuk merupakan pemilih dari luar desa, kecamatan, kabupaten atau dari provinsi pindah memilih di Karawang. Sementara DPTb keluar adalah pemilih pindah pindah keluar desa, kecamatan atau kabupaten. “DPTb masuk ada 1.395. Sedangkan DPTb keluar ada 1.545,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Back to top button