PURWAKARTA

KPU dan Bawaslu Beda Paham

PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta berbeda pandangan soal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta sebelumnya merekomendasikan agar di TPS tersebut dilakukan PSU. Pihak Bawaslu menilai ada indikasi hilangnya hak konstitusi warga negara.

Sementara KPU menilai soal pelaksanaan pesta demokrasi di TPS tersebut sudah sesuai prosedur, sehingga tidak perlu dilaksanakan PSU. Terlebih, KPU beranggapan, kasus yang terjadi tidak memenuhi syarat untuk digelarnya PSU, seperti adanya bencana alam, terjadi kerusuhan dan adanya kecurangan masif.

Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin menegaskan, rekomendasi berupa PSU di TPS 03 Desa Maracang, sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur. Kasus yang terjadi adalah hilangnya hak konstitusi dua pemilih dengan penghapusan surat suara yang diambil dari kotak suara yang tercoblos. “Sebelumnya, ada dua pemilih yang masing-masing mendapat lima suara. Mereka kemudian mencoblos di bilik suara. Kemudian diketahui jika pemilih itu bukan berdomisili di Purwakarta. Sehingga pihak penyelenggara menghapus surat suara yang tercoblos tanpa diketahui suara siapakah itu. Berarti ada indikasi upaya menghilangkan hak konstitusi pemilih,” ungkap Ujang, saat ditemui di ruangannya.

Menurutnya, terlepas KPU Purwakarta mau melaksanakan rekomendasi untuk PSU, pihaknya tetap melaporkan persoalan itu kepada Bawaslu Provinsi Jabar. Pihaknya pun berusaha keras agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan lancar.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman menyatakan, rekomendasi Bawaslu soal PSU tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan. Pihaknya juga akan memberikan jawaban melalui surat atas rekomendasi Bawaslu tersebut.

Persoalan yang terjadi di TPS 03 itu, tambahnya, sudah diselesaikan di tingkat bawah pada 17 April 2019. Bahkan ketika itu Bawaslu menyerahkan penanganan persoalan itu kepada KPU. “Tapi mendadak sehari setelahnya, yakni pada 18 April kami mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu soal PSU,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button