KPU Dituding tak Mampu Kerja
PURWAKARTA, RAKA – Pemilihan umum semakin dekat, berbagai isupun terus berkembang, termasuk penilaian terhadap KPU Purwakarta yang diangap tidak mampudalam bekerja.
Adanya kabar yang banyak diberitakan media massa soal KPU Purwakarta tidak mampubekerja ditanggapi serius oleh Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan. Ia membantah tudingan itu bahkan ia mengaku KPU sudah sekuat tenaga dalam menjalankan tugas. “Semua komisioner KPU dan sekretariat, tiap hari bekerja penuh, dengan jadwal kegiatan persiapan dan pelaksanaan pemilu 2019. Bahkan kita sering lembur,” jelas Ahmad.
Pihaknya juga keberatan terhadap penilaian tajuk itu yang menyatakan KPU tidak mampubekerja. “Penilaian itu tidak patut, karena yang berhak menilai kinerja KPU Purwakarta itu KPU Provinsi dan KPU RI,” jelasnya.
Soal kualitas caleg, menurut Ahmad, KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menilai kualitas caleg. Begitupun soal anggaran Rp27 miliar, menurutnya anggaran itu bukan untuk KPU Purwakarta di tahun 2019. ”Itu anggaran sudah diserap untuk pilkada 2018,” jelasnya.
Ia menilai, ada fitnah yang dituduhkan kepada KPU Purwakarta yang menyatakan bahawa ada pembodohan rakyat oleh KPU Purwakarta pada pemilu 2019. “Itu tidak benar, karena kami sudah bekerja sesuai dengan Undang-undang. Tugas pokok kami adalah melaksanakan tahapan Undang-undang dan pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
Begitu juga soal rekrutmen relawan pemilu yang tertutup. Menurut Ahmad, prosesnya sudah sesuai aturan dan dilaksanakan secara transparan. “Prosesnya transparan. Kami muat di situs KPU Purwakarta dan ada surat ke semua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK),” jelasnya. (ris)