PURWAKARTA

KPU Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pilkada

PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta sudah mulai melakukan persiapan pelaksanaan terhadap tahapan Pilkada 2024. Tahapan Pilkada tersebut juga telah dibeberkan dalam pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi terpadu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalan pemilihan serentak yang dilaksanakan di Hotel Harper Purwakarta.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan, ada dua tahapan yang dilakukan dalam pemilihan, yakni tahapan persiapan atau perencanaan dan tahapan penyelenggaraan. Tahap perencanaan meliputi perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan. Kemudian, perencanaan lainnya yang dilakukan yakni perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. 
“Kita sedang melaksanakan tahapan persiapan, tahapan persiapan ini adalah inti dari pelaksanaan Pilkada yang sebenarnya, kita telah melakukan perekrutan badan adhok untuk penyelenggara tingkat kecamatan dan desa,” ucapnya kepada Radar Karawang, Kamis (2/5).

Adapun setelah itu, tahapan yang akan dilaksanakan adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Dian menuturkan, untuk tahapan penyelenggaraan, akan ada dua mekanisme yang akan dijalankan. Pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang akan terlebih dahulu memberikan persyaratannya dan yang kedua juga terdapat calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik. “Untuk pendaftaran calon perseorangan akan kita umumkan nanti di tanggal 5-7 Mei, persyaratannya itu kan memiliki dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT atau sekitar 55,045 dukungan yang tersebar di 9 kecamatan, nanti akan kita lakukan sensus untuk di verifikasi, jika memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai calon,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai calon, calon perseorangan tersebut akan daftar berbarengan bersama dengan calon yang diusung oleh parta politik pada tanggal 27 hingga 29 Agustus nanti. Kemudian setelah itu, menjelang pemungutan suara, pihaknya juga akan melakukan tahapan penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye. “Penetapan pasang calon itu 22 September, untuk masa kampanye dimulai dari 25 September sampai 23 November,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button