KPU Kerahkan 2.648 Pantarlih
-Lakukan Pencocokan dan Penelitian Calon Pemilih
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 2.648 Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dilantik secara serentak di setiap desa yang tersebar di Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/2).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman mengatakan, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian alias coklit, yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
“Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih pada area yang disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana petugas itu ditempatkan,” kata Ikhsan, saat melakukan monitoring coklit bersama Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok di kediaman Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi, Minggu (12/2).
Ikhsan menjelaskan, kendati jumlah TPS bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan sidang pada rapat pleno pemutakhiran data pemilih, tapi area kerja setiap Pantarlih dibatasi oleh PPS kelurahan atau desa, juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Untuk masa kerja Pantarlih maksimalnya selama 45 hari sejak dilantik dan dikukuhkan. Setiap petugas Pantarlih bertanggung jawab guna melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian jumlah daftar data pemilih.
“Tugas dan fungsi utama petugas Pantarlih, yaitu melakukan coklit bagi daftar pemilih diantara data yang ada di DP4 yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Purwakarta dari Kemendagri. Pada data tersebut, harus dilakukan coklit atau sensus pendataan ulang daftar pemilih oleh petugas Pantarlih,” jelasnya. (gan)