HEADLINE

KPU Purwakarta Bersalah
-Diputuskan Melanggar Administrasi Pemilu

PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta diputus bersalah melakukan pelanggaran administrasi oleh Majelis Sidang Administrasi Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Rabu (5/10).
Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin Sutarno sebagai ketua majelis, didampingi Harminus Koto dan Yusuf Kurnia sebagai anggota. Ketiganya komisioner Bawaslu Jabar. Hadir juga saat putusan tersebut, pelapor dari Bawaslu dan terlapor dari KPU Purwakarta. Komisioner Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati membenarkan kabar tersebut. Atas kesalahan itu, KPU Purwakarta juga disanksi peringatan tertulis dan diingatkan tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari. “Intinya, KPU Purwakarta diminta agar tetap tunduk dan patuh terhadap regulasi,” kata Siti singkat, dikonfirmasi usai mengikuti sidang sore ini.
Diketahui, pelaporan KPU oleh Bawaslu Purwakarta ke Bawaslu Jabar berawal dari kebijakan KPU Purwakarta melakukan klarifikasi terhadap lima calon anggota partai politik dari sejumlah parpol pada 5 September 2022 lalu. Klarifikasi yang seharusnya dilakukan secara langsung dengan mendatangkan orang bersangkutan ke kantor KPU, oleh KPU justru dilakukan secara daring melalui panggilan video call whatsapp.
KPU juga memberikan status Memenuhi Syarat (MS) kepada kelima orang tersebut, padahal seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Klarifikasi dilakukan untuk memastikan status seseorang yang namanya tercatat ganda pada lebih dari satu partai politik. Diketahui, tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini yakni verifikasi administrasi pendaftaran partai politik. (gan)

Related Articles

Back to top button