KPU Purwakarta Tetapkan DPS Sebanyak 739.638 Pemilih
PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. Berdasarkan data yang telah ditetapkan, tercatat sebanyak 739.638 orang yang termuat dalam DPS.
Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno guna menetapkan DPS Pilkada 2024. Sebanyak 739.638 orang telah ditetapkan sebagai DPS. “Kemarin sudah ditetapkan dalam rapat pleno, DPS Pilkada 2024 ada 739.638 orang, terdiri dari laki-laki 372.388 dan perempuan sebanyak 367.250 orang,” ucapnya, Senin (12/8).
Iip menjelaskan bahwa setelah pengumuman DPS, nantinya ada ruang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap DPS. Ruang itu akan tersedia mulai dari 18 hingga 27 Agustus mendatang. “Jika ada data yang harus dikoreksi atau diperbaiki dari DPS tersebut, maka masyarakat harus melampirkan bukti otentik,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, DPS juga akan dikoreksi dalam tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu, akan masuk pada tahap selanjutnya yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Untuk penetapan DPT tingkat kabupaten nya nanti tanggal 21 September 2024,” ungkapnya.
Iip menambahkan bahwa jika nantinya didapati warga yang tidak tercatat dalam DPT, warga tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya. “Nanti diakomodir dalam daftar pemilih khusus. Intinya, hak pilih warga akan kami perjuangkan,” tambahnya. (yat)