Uncategorized

Kriteria Desa Mandiri Disoal

Kades Lemahmukti
H Damung

CILAMAYA WETAN, RAKA – Desa mandiri yang memiliki sistem penerimaan dana desa berbeda dengan desa bukan mandiri jadi pertanyaan beberapa kades. Khususnya mengenai kriteria desa seperti apa, sehingga bisa dikatakan desa mandiri.

“Kriteria desa mandiri itu seperti apa dan bagaimana, apa saja komponen atau instrumen pendukungnya sehingga bisa dikatakan desa mandiri. Apakah desa di kota-kota saja? terus bagaimana dengan desa yang ada di perkampungan?” tanya Kades Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang H Damung di kantor desanya.

Pasalnya, perbedaan penerimaan dana desa dengan sistem baru ini masih menjadi pertanyaan. Sementara sosialisasi di Mercure sebelumnya belum ada kejelasan. “Justru di dalam forum itu, yang jadi pertanyaan itu ada dua. Masalah tidak ada luncuran dan kriteria desa mandiri tersebut,” katanya.

Sekretaris Apdesi Karawang Alek Sukardi menyebutkan, bagi desa yang tidak mencairkan DD Tahap 1 sampai Bulan Juni, maka di pastikan desa tersebut tidak akan mendapatkan DD tahun 2020. “Tahap 1 paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni, tahap 2 paling cepat bulan Mei dan paling lambat bulan Agustus Minggu ke-3, tahap 3 paling cepat Juli,” terangnya.

Adapun bagi kades yang tidak mencairkan dana desa, bisa saja masuk ke Inspektorat dan bisa jadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH). Makanya, yang tahun 2019, yang 8 desa itu hangus, tidak diluncurkann di tahun 2020 karena ada PMK 205 itu. “Telat itu hanya ada 2 kemungkinan, pertama pekerjaan belum selesai sehingga tidak bisa SPJ. Pergantian kepemimpinan desa dimana mantan kadesnya tidak bisa buat SPJ,” ujarnya.

Maka dari itu, ia memiliki usul agar bagi kades yang mau habis masa jabatan, apalagi yang sudah riksus boleh mencairkan dana desa, tetapi harus didampingi Tim Pelaksana dari kecamatan atau DPMD agar mekanisme kontrolnya bisa dilaksanakan pada saat program jalan tidak harus menunggu akhir tahun anggaran. (rok)

Related Articles

Back to top button