KTP Sehari Jadi Bayar Rp300 Ribu
KARAWANG, RAKA – Jika biasanya mengurus KTP elektronik, kartu keluarga, atau akta kelahiran membutuhkan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, ternyata ada cara super cepat agar dokumen kependudukan itu selesai dalam waktu 24 jam.
Pemohon cukup membayar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu ke oknum PNS atau honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang, setelah sebelumnya menghubungi seorang penghubung. Hal itu terungkap setelah Polres Karawang berhasil menangkap tangan seorang PNS, satu honorer dan perantara di Disdukcatpil Karawang, belum lama ini. “Petugas Disdukcatpil diamankan tiga orang yaitu satu PNS, satu honorer dan perantara,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya kepada Radar Karawang, Kamis (15/11) kemarin.
Ia melanjutkan, modus yang mereka lakukan adalah, pemohon dokumen kependudukan menyetor uang melalui perantara. Kemudian si perantara mengalirkan uang tersebut ke operator KTP, KK atau akta kelahiran. “Setoranya rata-rata mencapai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Padahal yang kita ketahui biaya kepengurusan itu gratis,” ujarnya.
Slamet mengatakan, setelah membayar uang tersebut, si pemohon tidak perlu lama menunggu hasil permohonan dokumen. “Hasil pemeriksaan dengan besar segitu biayanya, dokumen bisa jadi dalam waktu satu sampai dua hari. Dan nantinya oleh perantara dihubungi kembali,” paparnya.
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku ada dokumen pengurusan KTP, KK dan akta kelahiran serta uang tunai Rp2 juta. Saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang lainnya. “Pegawai Catpil sebagai saksi nantinya untuk memperjelas kontruksi kasus dalam dugaan perkara pungutan liar kepengurusan dokumen kependudukan,” ujarnya. (apk)