KARAWANG

Kuasa Hukum AAM Kecewa Permohonan Prapredilan Digugurkan Hakim

KARAWANG, RAKA- Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang ke-7 lanjutan Praperadilan (prapid) antara pihak Pemohon Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin dan pihak Termohon Polres Karawang, Senin (8/1).
Diketahui AAM (23), warga Kecamatan Pakisjaya, saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pasalnya, sejumlah Penyidik Jatrantras Reskim Polres Karawang diduga telah melakukan tindakan atau perbuatan sewenang-wenang terhadap AAM. Lebih lanjut, awalnya AAM pada tanggal 30 November 2023 ditangkap di rumahnya di daerah Pakisjaya saat sedang melangsungkan pernikahan.
Pada sidang ke-7 yang digelar ini mengagendakan putusan hasil sidang praperadilan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Karawang tersebut membuahkan hasil kekecewaan bagi pihak pemohon. Pasalnya, Hakim memutuskan permohonan praperadilan AAM melalui tim kuasa hukumnya Gary Gagarin & Partner terhadap termohon yakni, Polres Karawang, gugur.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, kepada wartawan yang menemuinya usai sidang menyampaikan kekecewaannya. Karena permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya digugurkan oleh hakim, dengan alasan adanya pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengadilan. “Tentu saja ini tidak sesuai dengan yang kami harapkan, tapi suka tidak suka ,mau tidak mau kami hormati keputusan pengadilan ini. Tapi yang menjadi tekanan dari kami adalah terkait dengan tindakan dari penyidik Polres Karawang dan juga tindakan dari JPU. Karena seharusnya dua institusi ini dapat saling mengontrol terkait dengan Penanganan Perkara yang dilakukan. Misalnya ketika terjadi Penangkapan, dimana sebelum penangkapan banyak sekali proses yang tidak dilakukan, bahkan ketika pertama kali ditangkap klien kami sudah mengajukan permohonan untuk Restoratif Justice tapi tidak ada respon, justru sampai kami minta dokumen tidak diserahkan juga tidak diperlihatkan sampai kami akhirnya mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Lanjut Gary, anehnya ketika pihaknya mengajukan praperadilan proses pelimpahan dari Penyidik Polres Karawang, kepada JPU sangat cepat. Bahkan ketidakhadiran Polres Karawang dalam persidangan pertama itu, bisa diindikasikan atau diduga bahwa mereka (pihak Penyidik Polres Karawang) sudah berniat menggugurkan praperadilan. “ini dibuktikan dengan tindakan-tindakan yang kami temukan dilapangan, salah satunya dengan kami sudah mencoba melengkapi kekurangan berkas yang dilakukan oleh Penyidik kepada Kejaksaan. tapi Kejaksaan itu juga ternyata tidak teliti dan sangat terburu-buru dalam melimpahkan perkara ini kepengadilan. Nah ini kita harus lihat ada apa antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan, kenapa mereka sangat ingin buru-buru melimpahkan perkara seharusnya praperadilan ini menjadi momentum bagi Polres Karawang untuk membuktikan bahwa mereka seharusnya sudah sesuai prosedur. Permohonan kami tidak dikabulkan itu bukan berarti kami tidak bisa membuktikan dalil tapi karena memang penyebabnya yaitu adanya pelimpahanan perkara yang sudah masuk dipengadilan untuk minta diadili,” terangnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button