Danilaga
KARAWANG, RAKA- Kabupaten Karawang mendapat kuota 67 ribu orang untuk mendapatkan bantuan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akibat dampak wabah virus corona. Sasaran bantuan sebesar Rp500 ribu ini adalah rumah tangga miskin dan pelaku UMKM.
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karawang Danilaga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menentukan kuota kabupaten/kota yang akan mendapatkan bantuan sosial gubernur. Karawang mendapatkan kuota sebanyak 67 ribu orang. “Ada dua sasaran bantuan, pertama adalah rumah tangga miskin yang harus ada dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), bukan penerima PKH dan program sembako dan data tersebut hasil finalisasi verval data Januari 2020,” katanya, pada Radar Karawang, Rabu (8/4).
Sasaran kedua, lanjutnya, non DTKS yaitu masyarakat yang mempunyai usaha mikro dan kecil yang terdampak mewabahnya virus corona. “Untuk sasaran kedua ini, datanya bukan di Dinsos tapi berasal dari Disperindag, Dinkop UMKM dan lain-lain,” paparnya.
Danilaga menyebut, bantuan yang akan diberikan senilai Rp500 ribu. Hanya saja, bantuan tidak diberikan utuh berbentuk uang. “Dibagi dua yaitu tunai Rp150 ribu dan dibayar melalui Kantor Pos, dan Rp350 ribu berupa sembako yang dipersiapkan oleh Bulog,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Desa Karyasasari Kecamatan Rengasdengklok Asur Pudian menilai, kouta penerimaan bantuan guburernur untuk terdampak Covid-19 dirasa kurang banyak, pasalnya Dinsos Kabupaten Karawang hanya memberikan kouta untuk Desa Karyasasari ini hanya 323 orang, padahal jumlah masyarakat yang berharap mendapatkan bantuan tersebut mencapai ribuan, karena akibat wabah corona ini tidak sedikit masyarakat yang kehilangan pekerjaannya. “Sedangkan pemberitaan pak gubernur itu seakan-akan dapet semua,” jelasnya.
Asur meminta agar Pemerintah Kabupaten Karawang dapat menambah kouta penerima bantuan dari gubernur itu. Adapun dari hasil seleksi penerima bantuan Covid-19 dari provinsi untuk warga Desa Karyasasari dipastikan orang yang tidak menerima BPNT maupun PKH. “Karena BPNT sama PKH juga mau cair, jadi sudah pasti orang yang dapat BPNT dan PKH itu tidak dapat,” pungkasnya. (mra)