
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 22 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) di Taman Pasanggrahan Padjajaran Purwakarta pada Kamis (24/7).
Selain rokok, barang lainnya seperti minuman beralkohol ilegal sebanyak ratusan liter, rokok elektrik cair, dan tembakau iris juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut turut di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Adapun diketahui, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan unit-unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta selama periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Baca Juga : Kategori FKTP, Puskesmas Jatisari Miliki Fasilitas Lengkap
“Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Finari usai pemusnahan, Kamis (24/7).
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama DJBC Jawa Barat sebanyak dua kali dalam setahun.
“Ini adalah hasil dari kolaborasi, mulai dari Oktober 2024 sampai dengan April 2025 totalnya ada 49 juta batang rokok, yang dimusnahkan di sini sebanyak 22 juta batang dan sisanya dimusnahkan di tempat lain,” ujar Erwan.
Tonton Juga : EBITH G ADE, SEPAK TERJANG DI DUNIA MUSIK
Erwan menegaskan bahwa pemusnahan bukan hanya sekedar seremoni, melainkan tindalan tegas dari negara atas pelanggaran hukum.
Selain itu, Wagub Jabar juga mengajak masyarakat agar sama-sama tidak membeli barang-barang ilegal, serta dapat mengawasi dan melaporkan setiap temuan mengenai produk-produk ilegal. (yat)