Lahan Pertanian Terancam Habis, RTRW Bakal Diubah

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan ini mengancam wilayah pertanian, karena sejumlah kecamatan yang memiliki lahan pertanian bakal dijadikan kawasan industri.
Kecamatan-kecamatan yang direncanakan jadi kawasan industri diantaranya Pangkalan, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, Cikampek, Kotabaru, Purwasari, Karawang Timur, Karawang Barat dan Rengasdengklok dengan luas wilayah sekitar 18 ribu hektare. Rencana perubahan ini menuai polemik, bahkan saat pemkab melakukan uji publik pun terpaksa ditunda karena ada protes dari berbagai elemen masyarakat.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Karawang sesalkan konsultasi publik Raperda RTRW dan KLHS tidak melibatkan unsur organisasi kepemudaan. Hal itu, menyangkut masa depan daerah, sehingga pemuda harus dilibatkan. “KNPI tidak di undang. Kami sesalkan hal itu. Rencana Tata Ruang Wilayah menyangkut masa depan Karawang, kami kira pemuda harus terlibat dan mengawal,” kata Ketua KNPI Karawang Guntar Mahardika, Kamis, (1/9).
Jika Raperda RTRW ada perubahan yang tidak pro rakyat, Guntar tidak segan mengerahkan 10 ribu pemuda untuk mengepung Pemkab Karawang. “Kita akan pantau terus Raperda RTRW ini. Jika tidak pro rakyat kita akan aksi dengan mengumpulkan 10 ribu pemuda,” tegasnya.
Tokoh Karwang H. Dadang S Muchtar menegaskan, jika lahan teknis pertanian diubah menjadi lahan kawasan industri, pihaknya paling terdepan menolak. “Siapa pejabat (Karawang) yang berani mengubah lahan teknis sawah berhadapan dengan saya. Akan saya perkarakan,” tegasnya. (asy)