Laka Cipularang Tambah Tersangka Baru
AKBP Matrius
PURWAKARTA, RAKA – Jajaran Kepolisian Polres Purwakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kecelakan maut yang melibatkan sebanyak 20 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 91+200 B Bandung arah Jakarta tepatnya di Desa Cibodas Kecamatan Sukatani, pada (2/9) lalu.
Tersangka baru yang ditetapkan polisi berinisaial MM, yakni manager operasional dari perusahaan PT JTJ Jakarta atau perusahaan dump truk yang terlibat kecelakaan tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, setelah sebelumnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Sebab kecelakaan yang terjadi diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya kelebihan muatan. “Meskipun dua kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan oleh saksi ahli, akan tetapi akibat dari over kapasitas menyebabkan kendaraan hilang kendali pada saat kendaraan berkecepatan tinggi,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Kamis (19/9).
Matrius mengatakan, penetapan tersangka kepada MM dilatarbelakangi dari hasil penyidikan. MM menurut Matrius mengetahui kendaraan truk dump tersebut over kapasitas. “Namun oleh yang bersangkutan tetap dioperasionalkan. Nah yang bersangkutan tahu tapi tidak ada upaya mencerna dan tetap membiarkan beroperasi,” kata Matrius.
MM sendiri dikenakan Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut. “Tidak ditahan, karena pasal 315 kaitannya pertanggung jawaban perusahaan sanksinya adalah sanksi administrasi ancaman denda dan sanksi administratif. Denda 3 kali lipat dari pasal yang digunakan. Sanksinya pun bisa pembekuan izin operasi,” pungkasnya. (gan)