
KARAWANG,RAKA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti beri lampu hijau siswa tanpa PR dan masuk pukul 06.30 yang akan diterapkan di wilayah Jawa Barat.
Hal ini terungkap usai Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bertemu dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Selasa (17/6). Keduanya berdialog terkait sejumlah kebijakannya terkait pendidikan.
Baca Juga : Lawasan Caraka Lahir dari Keresahan
Dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya sekaligus meminta maaf pada Abdul Mu’ti karena sudah melahirkan banyak terobosan dalam bidang pendidikan. Mulai dari program pendidikan berkarakter, jam malam untuk pelajar hingga larangan membawa PR ke rumah.
“Pak Menteri bilang bahwa orang cerdas itu memang idenya banyak. Pak Menteri sangat respek terhadap apa yang saya lakukan di Jawa Barat,” ucapnya.
Menurutnya dari hasil dialog dengan Abdul Mu’ti, Dedi Mulyadi memastikan kebijakannya yang akan berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026 seperti larangan membawa PR dan 5 hari sekolah dan jam masuk sekolah pukul 06.30 tetap berjalan.
“Muhun (betul). Pada prinsipnya Pak Menteri care banget dengan Jawa Barat,” tuturnya.
Pertemuan itu menjadi langkah sinergis antara Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan dalam meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan.
Tonton Juga : BENYAMIN SUEB, SENIMAN LEGENDARIS
Salah satu pokok pembahasan utama adalah tekad Pemprov Jabar untuk mendorong pendidikan minimal 12 tahun bagi seluruh warganya. Keduanya juga membahas pentingnya peningkatan daya tampung sekolah, terutama di jenjang SMA. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan beasiswa bagi anak-anak yang kurang mampu.
“Anak-anak miskin di Jawa Barat harus sekolah minimal sampai SMA. Oleh karena itu, ketersediaan SMA harus ditingkatkan,” katanya.
Didukung oleh Menteri Disdakmen, dia memastikan bahwa selama masa kepemimpinannya, targetnya adalah agar rata-rata pendidikan warga Jabar setara SMA, SMK, atau MA.
“Kita bertekad dalam kepemimpinan selama lima tahun ini, rata-rata pendidikan warga itu SMA, SMK, atau MA. Pendidikan minimal 12 tahun,” paparnya.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025 Disdikpora Kabupaten Karawang pun mengeluarkan surat edaran yang sama dengan nomor 400.3/1358.5-Disdikpora.
Dalam surat edaran tersebut, diatur jam masuk dan keluar sekolah. Untuk jenjang PAUD, Senin sampai dengan Kamis, waktu pembelajaran dimulai 06.30 WIB dengan durasi pembelajaran minimal 195 menit per hari. Sementara untuk hari Jumat, durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari.
Untuk jenjang SD, kelas 1 durasi waktu pembelajaran 7 jam pelajaran (JP) per hari di hari Senin sampai dengan Kamis. Di hari Jumat pembelajaran minimal 4 JP dengan ketentuan 1 JP sama dengan 35 menit.
Untuk kelas II, durasi waktu pembelajaran minimal 7 JP di hari Senin sampai dengan Kamis. Sementara hari Jumat minimal 6 JP perhari.
Sementara untuk kelas III sampai dengan kelas VI per hari minimal 8,5 JP di hari Senin sampai dengan Kamis dan di hari Jumat minimal 6 JP.
Sementara untuk jenjang SMP dari kelas 7 sampai 9, waktu pembelajaran minimal 8.75 JP perhari di hari Senin sampai dengan Kamis dan di hari Jumat 6 JP dengan ketentuan 1 JP sama dengan 40 menit.
Salah seorang guru di Telagasari, Nugraha mengaku tidak mempersoalkan adanya aturan terbaru mengenai jam masuk sekolah. Meski lebih pagi dari biasanya, ia meyakini siswa akan terbiasa.
“Awalnya anak pasti bakal kaget, tapi mudah-mudahan kedepannya akan terbiasa,” katanya, Senin (16/6).
Sebagai guru, lanjutnya, ia akan mengikuti setiap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Di edaran sudah jelas arahannya, kita ikuti apa yang sudah jadi ketentuan demi kemajuan pendidikan kedepan,” paparnya. (rbg/asy)