HEADLINE
Trending

Langgar Aturan Disdikbud Karawang, Rencana Piknik SDN Parakanmulya II Berujung Pembatalan

KARAWANG, RAKA- Keluhan muncul dari orang tua siswa SDN Parakanmulya II, Kecamatan Tirtamulya terkait rencana kegiatan piknik sekolah yang dinilai membebani. Selain biaya keberangkatan sebesar Rp 250 ribu, siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut juga tetap diminta membayar Rp 50 ribu.

‎‎‎Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku anaknya bersekolah di SDN Parakanmulya II. Menurutnya, sekolah berencana menggelar kegiatan piknik pada Juni 2026 dengan tujuan ke kawasan Loji, Karawang. ‎

Ia mengatakan, biaya yang dibebankan untuk siswa beserta pendamping atau orang tua ditetapkan sebesar Rp 250 ribu. Menurutnya, nominal tersebut cukup besar dan memberatkan bagi wali murid yang kurang mampu, terlebih masih ada biaya tambahan lain selama perjalanan.

‎“Bagi saya itu bukan uang yang kecil. Saya sangat keberatan karena kondisi ekonomi juga terbatas. Belum lagi kalau berangkat masih harus menyiapkan bekal yang bisa menghabiskan sekitar Rp 100 ribu,”katanya, Senin (18/5).

‎‎Ia juga mempertanyakan kebijakan bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut. Menurut pengakuannya, siswa yang tidak ikut tetap diminta membayar Rp 50 ribu.

‎“Saya dan anak tidak ikut, lalu saya tanya ke guru kalau tidak ikut bagaimana. Katanya tetap harus membayar Rp 50 ribu. Saya juga tidak tahu uang itu untuk apa, padahal saya dan anak tidak ikut,”paparnya.‎

‎Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Parakanmulya II Farihah membenarkan adanya rencana kegiatan piknik ke Loji, Karawang. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan karena pelaksanaan masih berada di wilayah Jawa Barat. ‎

Ia menjelaskan, pihak sekolah sebelumnya telah menggelar rapat bersama orang tua siswa dan kegiatan tersebut disebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

‎“Biaya untuk siswa dan pendamping atau orang tua sebesar Rp 250 ribu. Kegiatan menggunakan bus dan nominal tersebut diterapkan karena ada subsidi silang untuk anak yatim,” ujarnya.

‎Farihah juga membantah adanya kewajiban pembayaran bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan. Menurutnya, uang Rp 50 ribu yang dimaksud hanya berupa sumbangan sukarela. ‎

“Bagi yang tidak ikut atau berhalangan karena ada kegiatan lain diperbolehkan untuk menyumbang, dan Rp 50 ribu itu tidak wajib,” katanya.

‎‎Ia menambahkan, pihak sekolah berencana membatalkan kegiatan tersebut. “Insya Allah untuk study tour SDN Parakanmulya II akan saya batalkan,” ucapnya.

‎Di sisi lain, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Yanto M.Pd menegaskan, berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012.

“Selain itu, sekolah juga dilarang melaksanakan kegiatan study tour atau kegiatan sejenis yang berpotensi menimbulkan tambahan biaya dan membebani orang tua siswa, termasuk apabila pengelolaannya dilakukan oleh komite sekolah,”tegasnya. (zal)

Related Articles

Back to top button