SIDAK CAFE NAKAL: Sejumlah petugas gabungan mendatangi salah satu cafe di kawasan Grand Taruma yang beroperasi melebih jam malam.
KARAWANG, RAKA – Corona menggila. Karawang siaga 1. Alhasil, pembatasan jam malam bagi pelaku usaha kembali diberlakukan, meski bukan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat awal-awal virus impor itu masuk ke Karawang, melainkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Dimulai sejak pukul 20.30, Sabtu (9/1), puluhan anggota polisi dan TNI serta Satpol PP Karawang melakukan patroli untuk membubarkan setiap kerumunan massa. Menggunakan pengeras suara, mereka berkeliling mulai dari Karangpawitan, Grand Taruma, Galuh Mas, Perumnas hingga Tuparev.
Beberapa mobil petugas yang dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo, mendatangi cafe-cafe di wilayah Karawang kota dan mengingatkan masyarakat untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
“Jumlah positif Covid-19 di Karawang semakin meningkat, jumlahnya sudah ribuan. Silahkan tinggalkan tempat ini dan pulang ke rumah masing-masing,” ujar petugas saat menemukan kerumunan di beberapa tempat, Sabtu (9/1) malam.
Pantauan Radar Karawang, saat petugas patroli, ditemukan beberapa rumah makan atau cafe yang masih beroperasi melebihi batas yang ditentukan dalam Perbup Nomor 78 Tahun 2020 tentang PSBM dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 500/4998 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha hingga pukul 20.00 WIB.
Tak hanya melebihi waktu yang dibatasi, tim patroli juga menemukan ada salah satu cafe di Grand Taruma yang tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu pengaturan jarak bagi pengunjung. Kapolres serta Dandim langsung meminta cafe tersebut segera tutup.
“Jangan harus kami yang terus mengingatkan dong. Tapi ingatkan juga pengunjung jika memang sudah melebihi batas waktu yang diatur dalam surat edaran bupati tentang pembatasan jam malam. Ini juga tidak diterapkan jaga jarak,” kata Rama kepada pengelola Cafe Pivo di Grand Taruma.
Selain Pivo, ditemukan juga beberapa cafe dan rumah makan yang masih buka meski waktu sudah menunjukan pukul 22.30. Salah satunya Cafe Brewbean di Kawasan Grand Taruma. Para pengunjung yang masih menikmati hidangan di cafe tersebut terpaksa harus pulang ke rumah masing-masing.
“Enggak tau kalau ada larangan sampai jam 8 malam,” ucap Vina (30) salah satu pengunjung yang langsung menyuruh pelayan untuk membungkus pesanannya.
Sementara Kasir Cafe Brewbean Suryana mengaku, pihaknya sudah membatasi cafenya hanya sampai pukul 22.00. Namun karena masih banyak yang datang, pihaknya melanjutkan cafe untuk terus buka.
“Tadi karena masih banyak yang lagi pesan makanya belum tutup. Kita buka setiap hari, kebetulan jika malam Sabtu dan Minggu ramai,” ujarnya.
Patroli diteruskan ke kawasan Galuh Mas, Perumnas hingga Tuparev, di sana juga ditemukan banyak cafe serta angkringan yang masih berjualan melebihi jam yang dibatasi.
Tim patroli pun membubarkan setiap kerumunan yang ditemukan. Angga Septian, pengelola kedai kopi di Jalan Tuparev mengaku terbebani dengan pembatasan jam operasional pada malam hari.
“Kemarin dapat surat dari Satpol PP hanya melarang berdagang saat malam Minggu. Kalau larangan setiap hari hingga jam 8 malam baru tahu,” katanya.
Dia menuturkan, pada malam pergantian tahun baru lalu sudah ada larangan untuk berjualan. Ia pun mengikuti larangan pemerintah dan tidak beroperasi.
“Baru operasi lagi tanggal 2 normal sampai jam 12. Kalau ini baru tahu,” akunya.
Dengan adanya aturan jam malam itu, ia berencana akan merubah jadwal berdagangnya dari pagi hingga sore hari.
“Tidak ada pilihan. Karena kalau tidak berjualan ya tidak ada penghasilan. Biasanya saya buka jam 4 sore sampai malam,” pungkasnya.
Kapolres mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang akan tegas jika didapati masih ada pelaku usaha yang melanggar jam malam dan menimbulkan kerumunan. Pihaknya tak segan akan memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.
“Semua tempat nongkrong akan kita bubarkan, kita akan tegas,” katanya usai patroli. (nce)