Langgar Jam Operasional, 5 Minimarket Disanksi
PURWAKARTA,RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan sanksi kepada lima minimarket di wilayahnya karena melanggar aturan jam operasional. Sanksi yang diberikan kepada minimarket tersebut berupa sanksi administratif yang dilayangkan Satpol PP bersama DKUPP, DPMTPSP setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUPP Kabupaten Purwakarta Wita Gusrianita, mengatakan, pihaknya masih menemukan minimarket yang melanggar jam beroperasi melebihi ketentuan. Oleh karena itu, pihaknya bersama Satpol PP langsung mengambil tindakan dengan pemberian sanksi administratif di beberapa minimarket yang nakal. “Baru-baru ini, Satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama kami sudah melayangkan surat teguran kepada beberapa minimarket yang melanggar jam operasional, lantaran buka terlalu pagi ataupun tutup terlalu larut malam,” ucapnya, Kamis, (3/2)
Wita menjelaskan, sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2012 pasal 21 ayat (1), pemerintah daerah sudah menetapkan aturan jam operasional minimarket yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB. “Jika nantinya masih ada minimarket yang kedapatan melanggar aturan, tentu kami akan langsung menindaknya,” ungkap Wita.
Sementara dihubungi terpisah, Kabid Penegakan Perda di Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana mengungkapkan, sudah ada lima mini market di Kabupaten Purwakarta yang diberikan sanksi administratif. “Yang mendapatkan sanksi administratif semuanya pelanggaran jam operasional sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2012,” tutur Imam.
Dirinya menambahkan, sanksi tersebut berlaku selama 30 hari ke depan dan dalam pengawasan ketat Satpol PP. Apabila selanjutnya masih membandel, maka akan diberlakukan sanksi lebih lanjut. “Ini juga akan memberikan efek trigger pada minimarket lainnya, agar tetap disiplin untuk jam buka tutupnya,” ujarnya.
Menurutnya, selain jam operasional, terkadang tempat minimarket juga dijadikan tempat nongkrong anak muda. Terlebih, pada saat ini angka Covid-19 meningkat, dikhawatirkan penyebaranya akan semakin meluas. Selain itu, untuk toko swalayan ataupun pusat perbelanjaan, lanjut dia, sejauh ini dinilai sudah cukup patuh terhadap jam operasional yang telah ditentukan. “Swalayan atau supermarket sejauh ini taat sesuai laporan dan informasi dari OPD teknisnya yakni DKUPP Purwakarta,” pungkasnya. (gan)