HEADLINE
Trending

Lantik Sekda Jelang Pilkada

Aep Klaim Sudah Dapat Restu KASN

KARAWANG, RAKA – Di tengah proses pencalonan Aep Syapuloh sebagai Bupati Karawang, Asep Aang Rahmatullah resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang. Pelantikan tersebut diklaim telah mendapatkan persetujuan dan izin secara tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Penjabat Gubernur Jawa Barat serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menuturkan, pelantikan sekda telah melalui mekanisme managemen talenta dan mendapatkan persetujuan dari KASN melalui pengeluaran surat pada tanggal 20 Agustus 2024. Kemudian disusul dengan adanya surat tembusan dari Penjabat Gubernur Jawa Barat di tanggal 26 Agustus 2024. Selanjutnya di tanggal 4 September dikeluarkan surat dari Mendagri. “Saya pastikan BKSDM Karawang tidak ada lobi atau bayar-bayar jual-beli soal jabatan. Dan ini sudah dibuktikan. Saya mengucapkan selamat kepada Asep Aang Rahmatullah. Hari ini sudah resmi dilantik menjadi Sekda Karawang. Sekda harus bekerja dengan ikhlas, untuk kepentingan masyarakat Karawang,” katanya, Jumat (6/9).

Izin tertulis dari Mendagri tersebut menjadi yang paling penting, karena baik dalam UU No 10 Tahun 2016 yeng manjadi aturan terbaru UU Pilkada, lalu PKPU No 2 Tahun 2024, termasuk SE Mendagri terbaru, semuanya berisi pengisian jabatan kosong di pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada hanya dapat dilaksankan jika mendapat persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri. Aep menambahkan, Sekda wajib dapat menciptakan inovasi kerja serta menjadi penggerak perbaikan bagi ASN. Hal itu bertujuan agar dapat terciptanya percepatan dan pemerataan pembangunan. “Pemerintah daerah Karawang harus menciptakan inovasi dan pengembangan yang baik dalam pembangunannya. Rakyat menunggu kita,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah akan melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan daerah. Kebijakan tersebut akan mengarah untuk percepatan pembangunan serta perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Selain itu, jabatan sekretaris daerah pun memiliki tugas sebagai kominikator, katalisator, regulator sudah pasti, evaluator, dan bisa menjadi motivator serta inspirator dalam hal percepatan dan pelayanan terhadap masyarakat, peran saya sebagai supporting system” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button