KARAWANG

Laporkan Monopoli Usaha

METROPOLIS, RAKA – Jika melihat ada monopoli usaha semisal satu badan usaha atau perseorangan menguasai penjualan pupuk di satu desa, warga Karawang bisa melaporkan hal itu ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Seperti yang terungkap dalam sosialisasi Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di salah satu hotel di Karawang Barat, kemarin.

Panitia penyelenggara Dian Fahrud mengatakan, jika terjadi monopoli usaha atau persaingan usaha tidak sehat, bisa ditangani oleh KPPU. “Di KPPU ada lembaganya, hadir untuk menangani permasalah yang sifatnya monopoli dan lainnya. Sehingga ini patut disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pengusaha. Karena semua ini rata-rata belum tahu apa itu pelanggaran monopoli usaha,” katanya kepada Radar Karawang.

Dengan adanya sosialisasi ini, lanjut Dian, masyarakat khususnya pengusaha bisa tahu ketika berhadapan misalnya mengenai pelelangan barang dan jasa. Jika dirasa itu tidak sesuai, misal ada monopoli oleh salah satu perusahaan maka itu bisa dilaporkan. “Kemitraan ini misal KPPU inikan memberikan kemitraan dengan UMKM misalnya dengan dinas dan lembaga seperti pengadaan barang dan jasa. Ini diberikan paham mengenai mitra mereka untuk penanganan kasus kasus yang sifatnya untuk usaha,” katanya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button