PURWAKARTA

Larangan Merokok Sudah Berlaku

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menggulirkan aturan larangan ASN dan non-ASN merokok saat jam kerja. Jika melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi membeli 10 eksemplar Alquran.

Camat Darangdan, Ade Sumarna mengaku sangat mendukung dan siap menaati Perbup tersebut. Bahkan aturan itu pun telah disampaikan kepada pegawai di Kecamatan Darangdan. “Jujur saya perokok aktif tapi diterapkannya aturan itu tidak keberatan, termasuk pegawai di Kecamatan Darangdan juga siap menaati aturan itu,” kata Ade, Jumat (5/7).

Setelah peraturan itu diterbitkan, pihaknya langsung kemudian menempelkan sebuah kertas bertulisan no smoking area di semua ruangan yang ada. Tujuannya untuk mengingatkan kepada para pegawai jika saat bekerja dilarang merokok. “Sejauh ini, di Kecamatan Darangdan belum ada kedapatan pegawai merokok saat bekerja,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa solusinya adalah pihaknya menyiapkan ruangan khusus bagi perokok aktif. Ruangan itu digunakan hanya waktu istirahat atau setelah jam kerja selesai. “Jika mereka mau merokok di ruangan itu, jadi tidak mengganggu kerjaan dan juga tidak menyebar polusi ke orang banyak, terutama kaum perempuan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Tenaga Ahli Teknologi Informasi (IT) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Nurdin Cahyadi. Ia mendukung penuh soal larangan merokok di jam kerja bagi ASN dan non-ASN.

Selama ini, ia mengaku sangat terganggu dengan asap rokok, lantaran rekan kerjanya kerap kali merokok di ruang kerja. Dengan digulirkannya peraturan itu ruang kerja akan lebih rapih dan bebas dari polusi asap rokok yang kurang baik untuk kesehatan. “Saya bukan perokok aktif, jadi sangat mendukung dengan aturan larangan merokok digulirkan di lingkungan Pemkab Purwakarta,” kata Nurdin.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, larangan ini sudah lama digulirkan termasuk juga sosialisasinya. Namun, tetap saja ada pegawai yang membandel dengan merokok di ruang dan jam kerja. “Ke depan, kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD,” ujarnya.

Jika tim ini sudah terbentuk, tambahnya, maka tidak ada toleransi lagi. Pegawai yang tertangkap tangan merokok di sembarang tempat akan dikenai sanksi. “Harapanya tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button