Tilang Elektronik Berlaku Tahun Depan, Hasil Uji Coba, Dua Jam 200 Pelanggar

KARAWANG, RAKA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karawang belum diberlakukan. Namun segala persiapan sudah dilakukan Satlantas Polres Karawang untuk bisa diterapkan pada tahun 2023.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, menyusul adanya intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak lagi melakukan tilang manual. Semua persiapan untuk penerapan ETLE sudah dilakukan. Saat ini semua sarana dan prasarana tengah dipersiapkan untuk proses penindakan secara elektronik.
“Untuk ETLE Karawang sendiri baru akan diterapkan 2023. Sekarang lagi dipersiapkan sarana dan prasarananya,” ujar Habibi di Mapolres Karawang, baru-baru ini.
Habibi mengatakan, penerapan ETLE akan dilakukan secara mobile maupun statis. Untuk statis akan dipasang disejumlah titik lampu merah di Karawang. Sementara mobile, akan menggunakan kendaraan khusus yang sudah dilengkapi kamera ETLE. “ETLE mobile dari Polda Jabar sudah melakukan pengecekan di lokasi mana saja. Bahkan sudah melakukan uji coba di titik rawan kemacetan dan pelanggaran pada saat itu bulan September,” tuturnya.
Dari hasil uji coba ETLE mobile, kata dia, hanya dalam waktu dua jam didapatkan 200 pengendara yang melanggar. Para pengendara rata-rata melanggar tidak memakai helm, melanggar rambu, maupun melawan arus. “Jadi mobil itu diparkirkan saja di titik itu, dapat menangkap sejumlah pelanggaran yang nanti langsung tercatat pelat nomor kendaraannya,” jelasnya.
AKP Habibi juga menuturkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan satu gedung dan dua komputer khusus, untuk menjadi lokasi pendataan semua pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. “Nanti sistemnya, akan kita kirim surat tilang ke alamat kendaraan bersangkutan. Jika tidak direspon, maka akan secara otomatis masuk kepada tagihan pajak kendaraan tahunan,” ujarnya.
Sebelum dimulainya penerapan ETLE pada tahun 2023 nanti, tambah dia, pihaknya tidak akan melakukan tilang manual. Jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan teguran secara humanis. “Tapi sambil menunggu 2023, mulai sekarang selama 2022 penindakan lebih kepada humanis. Berbentuk woro-woro, preemtif, preventif kepada masyarakat yang melanggar. Nanti akan dilaksanakan terus menerus,” pungkasnya. (nce)