Uncategorized

Layanan Kantor Camat Empat Jam

SEPI: Situasi pelayanan di kantor Camat Purwasari sepi, itu menyusul adanya jam pembatasan operasional kantor.

Dari Pukul 8 Hingga 12 Siang

PURWASARI, RAKA – Untuk menekan potensi pemyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karawang mulai membatasi pelayanan publik khususnya di tingkat kecamatan. Kasie Pelayanan Purwasari Yadi Cahyadi mengatakan, beberapa hari lalu pelayanan kecamatan kembali dilakukan pembatasan sejak Kabupaten Karawang dinyatakan zona merah untuk kasus Covid-19. “Karena saat ini kondisinya mulai keruh lagi, kasus paparan corona terus meningkat di Karawang ini,” ucapnya kepada Radar Karawang, Rabu (23/6).

Ia menambahkan, kini pelayanan hanya dibuka pada pukul 08.00 sampai pukul 12.00, sehingga perlu diinformasikan bagi warga yang ingin melakukan pelayanan, agar datang ke kantor kecamatan sebelum pukul 12.00. “Karena kemarin saja ada yang datang pas pelayanan sudah kita tutup, terpaksa kita suruh pulang dan harus datang saat masih pagi,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Kasie Pelayanan Kecamatan Klari Midah Hamidah mengungkapkan, selain peembatas waktu jam kerja, Kecamatan Klari juga membatasi jumlah pelayanan, karena dalam sehari pelayanan bisa mencapai ratusan orang. “Karena Klari ini berbeda dengan pelayanan kecamatan lain, yang sehari kurang dari lima puluh pelayanan, kalau kita bisa lebih dari sertus orang,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, pelayanan juga kita lebih diperketat yaitu pada penerapan protokol kesehatan, posisi ruang tunggu pelayanan dipindahkan ke ruang terbuka serta jarak yang sudah diatur oleh para petugas. “Kalau kita acuh dan tidak memperhatikan itu, bisa berdampak pada kita selaku petugas, maka mau tidak.mau harus kita perketat,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button