HEADLINE

Layanan Online, Kantor Desa Sepi

KARAWANG, RAKA – Layanan kependudukan sudah online. Masyarakat Karawang tak harus datang ke kantor desa, kecamatan, bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Cukup di rumah, klik, kemudian jadi. Efeknya, kantor desa jadi sepi.
Sekretaris Desa Mekarjaya Asep Mulyadi, saat ini pelayanan kependudukan di Desa Mekarjaya sepi karena masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan sendiri. “Semenjak tidak dibutuhkannya surat pengantar dari RT dan kepala desa, pelayanan kependudukan memang menjadi sepi,” katanya kepada Radar Karawang.
Pria kelahiran Bandung ini menambahkan, selain tidak perlu pengantar dari ketua RT dan kepala desa, sekarang pun masyarakat dimudahkan dengan pelayanan online. “Sekarang kan hampir semua masyarakat di rumahnya memiliki HP android, sehingga bisa lewat aplikasi layanan e-dukcapil Karawang. Dan ini membuat desa sepi,” tambahnya.
Ia mejelaskan, saat ini masyarakat ke kantor desa hanya membuat surat-surat selain dokumen kependudukan. Sedangkan yang berkaitan dengan kependudukan, cuma masalah surat kematian. “Paling juga sekarang masyarakat ke sini buat surat kematian saja atau surat izin menikah, surat izin usaha. Kalau untuk kependudukan mereka buat sendiri atau langsung ke kantor kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Ocid bagian pelayanan umum dan kependudukan mengatakan, pemerintah telah membuat aplikasi layanan online untuk kependudukan. “Sebenernya masyarakat bisa melakukan secara online dalam membuat KTP, kartu keluarga dan lainya ini digunakan untuk mengantisipasi antrean dan menghindari terjadinya cluster pelayanan publik. Kami sering melakukan sosialisasi kepada para perangkat desa untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa pelayanan kependudukan bisa dilakukan secara online. Namun karena banyak masyarakat yang tidak bisa ngurus secara online. Akhirnya kita pun membuka layanan secara offline juga,” pungkasnya.
Ketua RT 014 Wadli mengeluhkan pelayanan kependudukan tanpa melalui ketua RT membuat pendataan warga menjadi rumit. “Bagus sih memudahkan, cuma bagi kita yang di bawah, ketua RT menjadi rumit. Karena banyak masyarakat yang tidak melapor mau pindah, ataupun buat KTP tidak pernah melapor karena sekarang online,” keluhnya.
Warga Purwasasari yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui adanya pelayanan secara online sehingga datang langsung ke kantor kecamatan. “Saya belum tahu kalau sekarang bikin KTP, kartu keluarga dan akta lahir bisa secara online. Ini saya tadi dari desa tidak dikasih tahu bahwa bisa online daftarnya. Ini abis dari desa suruh bawa formulir membuat KTP disuruh ke kecamatan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, ada juga warga yang telah mengetahui ada layanan online, seperti Ratih. Tapi ibu satu anak yang lagi membuat kartu keluarga baru ini enggan melakukanya secara online. “Iya saya mengetahuinya barusan baca di spanduk yang di pasang di depan kantor kecamatan, namun saya tidak mengerti jadi saya bikin secara offline saja di kecamatan,” ungkapnya. (fjr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button