HEADLINE
Trending

Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Tutup Sementara

Selama Proses Akreditasi

radarkarawang.id – Layanan pengujian kendaraan bermotor tutup sementara sejak Jumat (17/10) lalu. Penutupan ini dilakukan selama proses akreditasi yang saat ini masih berlangsung, guna memastikan standar dan kualitas pelayanan pengujian kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala UPTD PNB Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Herdiansyah, menjelaskan bahwa akreditasi pengujian kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap empat tahun sekali. Proses ini bertujuan untuk menjaga mutu pelayanan dan memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

“Proses akreditasi ini memang rutin dilakukan setiap empat tahun, dan saat ini kami sedang mengurusnya ke Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, pelayanan pengujian kendaraan kami tutup sementara untuk memberikan fokus penuh pada proses tersebut,” katanya, Selasa (21/10.

Selama masa penutupan ini, sambungnya, pelayanan pengujian kendaraan hanya melayani rekomendasi numpang uji keluar daerah. Artinya, kendaraan yang membutuhkan surat rekomendasi untuk melakukan uji di luar Kabupaten Karawang masih dapat mengakses layanan tersebut.

Herdiansyah juga memberikan imbauan bagi pemilik kendaraan yang masa uji berkala kendaraannya akan segera berakhir agar segera melakukan pengujian di daerah terdekat seperti Purwakarta, Bekasi, atau Subang.

“Kami sarankan masyarakat untuk mengantisipasi masa berlaku uji kendaraannya dengan melakukan pengujian di kabupaten terdekat, mengingat pelayanan pengujian berkala di Karawang masih ditutup sampai waktu yang belum ditentukan,” paparnya.

Meski pelayanan sedang ditutup, Herdiansyah optimis proses akreditasi dapat berjalan lancar dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Karawang dapat kembali dibuka pada minggu depan.

“Kami menargetkan pelayanan bisa kembali normal dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan. Kami berharap masyarakat dapat bersabar selama proses ini berlangsung,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button