KARAWANG

LBH Cakra Ragukan Eksplorasi Pertamina Sesuai Aturan

TINJAUAN LAPANGAN: LBH Cakra, DPRD, Pertamina serta pihak terkait turun ke Desa Sekarwangi.

KARAWANG, RAKA- Eksplorasi Pertamina di Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, diragukan aspek legal formalnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra dan Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) meminta DPRD dan pemerintah daerah (Pemda) serius mengatasi masalah ini.

Dede Nurdin, wadir LBH Cakra mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dari serangkaian aksi dan hearing serta peninjauan lapangan ke lokasi eksplorasi Pertamina.
“Kesimpulan sementara hasil pendampingan LBH Cakra dan GMPI terhadap warga Bakanhuma, Sekarwangi, kami menduga bahwa pola-pola pelaksana proyek eksplorasi dan eksploitasi Pertamina tidaklah jauh beda dan terus berulang di banyak tempat di Karawang. Profit oriented-nya sangat kental, prinsip ekonomi kapitalistis. Rakyat punya andil dalam keberlangsungan pertamina, sehingga perlu diajak ngobrol satu meja dan diajak berpartisipasi sebelum proyek dimulai,” katanya, Kamis (11/11).

Setelah menerima pengaduan warga paling terdampak, lanjutnya, hasil hearing dengan DPRD beserta Humas Pertamina serta cek fakta di lapangan. Pihaknya mensinyalir bahwa proyek Pertamina di Desa Sekarwangi masih diragukan aspek legal formalnya, menyangkut izin lokasi, amdal lalin dan lainnya. “Warga Bakanhuma, sebagai warga yang paling dekat dengan lokasi pengeboran, tidak pernah menandatangi surat persetujuan. Tapi kenapa Pertamina mengklaim bahwa proyek mereka sudah lengkap izin lingkungannya?” tanyanya.

Selain itu, dampak negatif lainnya yaitu tanaman padi mulai mengalami kelainan, suhu lingkungan lebih panas dari biasanya, asap dari cerobong eksploitas mengakibatkan banyak penduduk yang terganggu pernafasan dan iritasi kulit. “Kami minta pemda dan DPRD serius melindungi warganya agar ketidaknyamanan dan kegelisahan warga yang disinyalir timbul sebagai efek keberadaan proyek pertamina segera ada titik temu dengan tidak menafikkan kearifan lokal,” paparnya.

Sementara itu, Sukarna, pengurus GMPI Kecamatan Rawamerta yang juga merupakan warga terdampak mengatakan, warga Bakanhuma yang berdekatan dengan lokasi pengeboran sudah berulang kali menyampaikan keluhannya terhadap Pertamina tentang dampak yang dirasakan akibat proses eksplorasi dan eksploitasi, namun belum pernah ditanggapi serius. “Dari awal, semenjak mendengar rencana pengeboran di wilayah kami, saya dan warga Bakanhuma mulai resah. Kami layangkan surat untuk berdialog, namun tidak direspon,” akunya.

Pada proses awal, lanjutnya, ada kelebihan area sawah warga yang terambil diluar kesepakatan antara pelaksana proyek dengan petani, dalam pembuatan jalan akses masuk dan tersendatnya arus masuk-keluar air sawah. “Kami tidak habis pikir, kenapa perusahaan besar sekelas Pertamina tidak memperhitungkan secara komprehensif dan menyiapkan solusi bagi petani akibat pembuatan jalan akses masuk ke pengeboran? Dulu sebelum ada proyek pengeboran Pertamina di wilayah kami, sirkulasi air sawah tidaklah sulit. Kami butuh saluran air,” paparnya.

Sebelumnya, perwakilan Pertamina EP Wazirul Luthfi menuturkan, semua persyaratan administrasi perizinan sudah dipenuhi. Selain itu, pengeboran dilakukan oleh kontraktor pelaksana pengeboran (PDSI). “CSR sudah dilakukan pada masyarakat Desa Sekarwangi,” paparnya beberapa waktu lalu.
Semua usulan bantuan, lanjutnya, harus berbentuk proposal untuk kepentingan bersama melalui pemerintah desa. “Kami sudah sepakat akan melaksanakan peninjauan lapangan bersama/verifikasi,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button