KARAWANG

Leluasa Atur Dana Desa

KOTABARU, RAKA – Tahun ini jatah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dikurangi. Maksimal 25 persen. Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat mengatakan, di desanya BLT yang bersumber dari dana desa dialokasikan 15 persen. Sedangkan jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak 912 orang. “Dibagikannya per tiga bulan sekali,” ungkapnya kepada Radar Karawang.
Selain itu, dari setiap tahap pencairan, KPM yang menerima sebanyak 288 orang. “Biasanya distribusi BLT akan dilaksanakan bulan Maret saat dana desa mulai dicairkan,” ujarnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan ada perubahan dalam penggunaan dana desa tahun 2023. Salah satu perubahan itu terkait dengan BLT Dana Desa. Jika sebelumnya anggaran untuk BLT Dana Desa sebesar 40 persen, maka pada tahun 2023 maksimal 25 persen. Sementara itu, Perpres 104 Tahun 2021 mengatur yang mengatur terkait BLT Dana Desa disebutkan bahwa minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Jumlah yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaaf (KPM) sebesar Rp300.000 sebagaimana tertuang di Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021.
Adapun kriteria penerima manfaat BLT desa seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022 yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin, yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN, keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Deputi Setwapres Suprayoga menyampaikan bahwa BLT Desa dan Dana Desa dapat dioptimalkan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia dimana pada tahun 2024 ditargetkan menjadi 0%. Sebagai acuan desa dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia.
Pada kesempatan yang sama Luthfy selaku Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT menyampaikan perkembangan kemandirian desa pada tahun 2022 mengalami peningkatan. “Kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatan signifikan terhadap jumlah desa mandiri. Tahun ini terdapat 6.238 Desa Mandiri, jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan tahun 2016 yang hanya terdapat 174 desa,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut perwakilan Kemenkeu menyampaikan realisasi penyaluran dana desa sebesar Rp67,91 triliun atau 99,86% dari pagu dana desa. Selain itu pada penggunaan dana desa untuk BLT desa yang telah disalurkan ke RKD sebesar Rp 26,94 triliun atau 99,06% dari target dengan jumlah penerima 7,49 juta KPM dengan persentase 99,07% dari target yang telah ditetapkan. Sedangkan penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid telah disalurkan sebesar Rp 5,43 Triliun atau 99,86% dari target. (mal/psn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button