Hal Istimewa untuk Parpol Lolos Parliamentary Threshold

BAHAS PARPOL: Focus Group Discussion Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik yang digelar KPU Purwakarta, Senin (25/10).
PURWAKARTA, RAKA – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat 1 soal syarat verifikasi partai politik oleh KPU sebagai peserta pemilu mengisyaratkan, bahwa bagi parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 tidak perlu dilakukan verifikasi faktual namun hanya dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara, untuk parpol yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD kabupaten atau provinsi, parpol yang tidak memiliki keterwakilan dan parpol baru, diharuskan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq mengungkapkan, putusan MK 55/2020 tersebut, kini tengah dalam proses uji materil atas gugatan sejumlah parpol yang tidak lolos PT. Dalam perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 itu, sejumlah perwakilan partai politik, menggugat pasal verifikasi karena merasa dirugikan akibat skema verifikasi administrasi maupun faktual yang terus menerus dilakukan ketika mengikuti kontestasi Pemilu. “Kita tunggu putusan MK atas permohonan uji materil terkait pasal verifikasi partai politik tersebut. Namun demikian, yang harus dilakukan parpol calon peserta Pemilu 2024 hari ini adalah, mempersiapkan berkas-berkas atau data-data untuk persiapan baik vermin maupun verfak,” kata Endun, pada Focus Group Discussion Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik yang digelar KPU Purwakarta, Senin (25/10).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat itu juga mengatakan, semua partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan syarat harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Setelah verifikasi berkas-berkas administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu dinyatakan lengkap maka tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.
Kemudian, sambung Endun, setelah persyaratan seperti parpol terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan, menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, prosedur seperti upload data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL, pengumuman pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh KPU dan dinyatakan lengkap, maka barulah ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual.
Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos memastikan kesiapan Bawaslu Purwakarta dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, khususnya pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu. Ia juga mengungkapkan, beberapa titik rawan pelanggaran yang kerap terjadi di masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu adalah, asal comot keanggotaan, kepengurusan ganda, hingga tidak terpenuhinya komposisi kepengurusan maupun kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. (gan)